Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kicauan pahlawan kafir kesandung ujaran kebencian

Dwi Estiningsih, kader PKS Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena statusnya soal ''pahlawan kafir'' dalam desain anyar rupiah.
Dua hari terakhir, akun Twitter milik Dwi Estiningsih (@estiningsihdwi, 24 ribu pengikut) jadi sorotan di media sosial.

Perempuan berusia 38 itu mulai disorot pada 20 Desember 2016. Ketika itu, Dwi menyampaikan pandangannya ihwal pembaruan desain pecahan rupiah kertas dan koin.

"Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir," tulis @estiningsihdwi, yang disambut lebih dari 600 retweet.

Dwi seolah hendak memberi kesan bahwa pemerintah sengaja menonjolkan "pahlawan kafir" dalam desain rupiah anyar.

Belum cukup tudingan itu, Dwi kembali berkicau. "Sebagian kecil dari non-Muslim berjuang, mayoritas pengkhianat," tulisnya.
Luar biasa negeri yg mayoritas Islam ini.Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir.#lelah [URL="https://S E N S O RgJt7RIUWNr"]https://S E N S O RgJt7RIUWNr[/URL]
— Dwi Estiningsih (@estiningsihdwi) December 20, 2016 Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat.Untung sy belajar #sejarah ???? [URL="https://S E N S O RCCLQO2itv1"]https://S E N S O RCCLQO2itv1[/URL]
— Dwi Estiningsih (@estiningsihdwi) December 20, 2016
Sebagai catatan, kicauan Dwi itu terlontar beriring menguatnya sentimen identitas --berkenaan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA)-- di media sosial.

Seperti ditulis Coconuts Jakarta, sentimen SARA itu menanjak seiring riuh kasus dugaan penodaan agama yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejak kasus itu mengemuka --bersamaan dengan rangkaian Aksi Bela Islam-- sejumlah kelompok Muslim garis keras kian gencar menciptakan dikotomi di media sosial.

Mereka menyebar pelbagai isu, berusaha meyakinkan publik bahwa saat ini sedang terjadi pertarungan "Muslim versus Kafir" di Indonesia.

Pandangan yang cenderung dekat teori konspirasi ikut terlontar. Mereka menuding pemerintah ikut andil melemahkan kelompok Muslim. Sentimen macam itu yang sepintas termuat dalam kicauan Dwi.

Dikotomi tersebut bukan tanpa lawan. Sebagian khalayak internet juga gencar berkicau soal toleransi, serta berusaha menangkal teori konspirasi yang menjurus kebencian itu. Sebagai misal, terlihat dalam beberapa respons netizen menanggapi kicauan Dwi.
Maaf mbak, Pahlawan TNI AU slh satunya Agustinus Adisucipto tdk memikirkan AGAMA saat berjuang utk NKRI, apa yg sdh anda lakukan utk NKRI????? [URL="https://S E N S O RSIaElLjTVw"]https://S E N S O RSIaElLjTVw[/URL]
— TNI Angkatan Udara (@_TNIAU) December 20, 2016 Saya mendorong @estiningsihdwi dilaporkan ke polisi. Twitnya sungguh kelewatan, menyakitkan & penuh kebencian. Harus mendapat pelajaran.
— Dirga Sakti Rambe (@dirgarambe) December 20, 2016 Warga Kawanua akan menuntut @estiningsihdwi krn menyebut Pahlawan jami Dr GSSJ Ratulangi sebagai kafir. [URL="https://S E N S O RIVraA1ndh5"]pic.twitter.com/IVraA1ndh5[/URL]
— BADJA KAWANUA (@KawanuaProAhok) December 20, 2016 Adisucipto itu pahlawan dr Jogja aslinya Agustinus Adisucipto, non muslim dan situ blg pahlawan2 kafir, situ org jogja kan @estiningsihdwi
— Yulia Suryana (@Yuliaa007) December 20, 2016
Belakangan, sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Veteran Anak (Forkapri) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dwi, Rabu (21/12). Resminya, laporan dibuat atas aduan anggota Forkapri, Achmad Zaenal Effendi.

Dalam laporan yang diterima polisi, Dwi dianggap "menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu (SARA) melalui media elektronik".

Kicauannya dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 UU dalam UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran atas Pasal tersebut [URL="https://file///C:/Users/Muamar%20Fikrie/Downloads/UU_NO_19_2016.pdf"]bisa berujung[/URL] pada ancaman penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kacamata Forkapri, Dwi telah menyebar kebencian dan menghina pahlawan.

"Kami sebagai anak bangsa kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka. Dan (kicauan Dwi) ini bagian dari upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari sabang sampai merauke, dengan ujaran kebencian dan SARA," kata Ketua Forkapri, Brigaldo Sinaga, yang dalam laporan tercatat sebagai saksi.

Setelah kena lapor, Dwi berusaha berkelit dari tudingan yang diarahkan kepadanya.

"Tidak ada ujaran menghina pahlawan, kalimat itu tidak ada yang salah karena yang dikatakan pengkhianat adalah orang kafir yang berkhianat, bukan pahlawan kafir," tulis Dwi melalui Facebook, Rabu (21/12).

Dia juga berdalih bahwa kata "kafir" yang dipakainya semata-mata merujuk pada istilah yang digunakan dalam Alquran.

Dwi dikenal sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Yogyakarta, DIY. Saat ini, Dwi tercatat sebagai Sekretaris Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Profesi dalam kepengurusan DPD PKS Kota Yogyakarta (2015-2020).

Pada Pemilu 2014, master psikologi dari Universitas Gadjah Mada itu sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia berlaga dari daerah pemilihan DIY I (Kota Yogyakarta), sebagai caleg nomor urut 5 dari PKS. Harapannya duduk di gedung dewan pupus, karena hanya mampu mengumpulkan 1.353 suara.

Sekadar informasi, bukan sekali saja Dwi jadi sorotan di media sosial. Pada Desember 2014, dia pernah menyebar kabar bohong soal larangan terhadap pegawai BUMN mengenakan jilbab.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...aran-kebencian

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jalan jihad bekas anak punk

- Partai politik masih abai melayani publik

- Swasta terlibat, proyek strategis 2017 bertambah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.