Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perubahan status Freeport tak gerus penerimaan negara

Pertambangan milik Freeport.
Kementerian Keuangan memastikan perubahan status PT Freeport Indonesia tidak akan menggerus penerimaan negara.

Sebab, Freeport masih dapat dikenakan sejumlah pajak yang di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh) badan 25 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, pajak dividen, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Umum semua ketentuannya. Kalau dia mengikuti ketentuan yang berlaku, efeknya positif ke penerimaan negara juga jadi naik," ujar Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, dalam KOMPAS.com, Rabu (18/1/2017).

Suahasil mencontohkan, Freeport sebelumnya diharuskan membayar PPh dengan tarif 35 persen, sekarang menjadi 25 persen, kemudian PPN 10 persen dari yang sebelumnya 2,5 persen. Tambahan lainnya adalah pembayar dividen. Setoran perusahaan akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perubahan status Freeport itu justru memberikan kepastian terkait hak-hak yang akan diterima pemerintah. Misalnya, hak terkait penerimaan perpajakan dan royalti.

Untuk diketahui, Freeport sepakat mengakhiri rezim kontraknya yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesediaan Freeport mengubah statusnya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang tak hanya bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini saja, melainkan untuk 33 perusahaan pemegang Kontrak Karya lainnya.

Tak hanya terikat atas aturan, perubahan status itu juga menjadi salah satu syarat yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dapat melakukan ekspor mineral mentah atau konsentrat. Pasalnya, sejak 12 Januari 2017, ekspor mineral hasil pengolahan, termasuk konsentrat tembaga milik Freeport terhenti.

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid mengatakan, perubahan rezim kontrak Freeport ke izin pertambangan sama halnya dengan mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi. Dengan KK, negara dengan korporasi menjadi setara karena sistemnya kontrak.

"Sekarang (Freeport) harus izin, jadi tidak setara lagi," kata Hadi.

Selain itu, perubahan menjadi IUPK juga membuat Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun. Karena, saat ini pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.

Freeport juga kemungkinan akan mengurangi batas area tambangnya menjadi hanya 25.000 hektare, dari sebelumnya 90.000 hektare. Meski begitu, Freeport bisa melepas sisa area tambang tersebut dan mengurus izin area tambang baru sesuai ketentuan IUPK, yaitu per 25.000 hektare.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan beleid lanjutan dari PP Nomor 1/2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Sebelumnya Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengusulkan besaran tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar maksimal 10 persen bergantung dari kemajuan pembangunan smelter. Namun, Sri Mulyani masih perlu melakukan pembahasan lanjutan rumusan PMK tersebut bersama kementerian terkait.

"Tentu ini akan kami bahas secara bersama di antara semua kementerian, sehingga bisa dapatkan posisi terbaik bagi Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam Katadata.co.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...erimaan-negara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Karier cemerlang KSAU yang baru

- Apa isi Perpres penanganan pengungsi yang diteken Jokowi?

- Agar Fatwa MUI tak dimanfaatkan kelompok tertentu

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.