Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemegang polis Bumiputera gugat OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kedua kanan), bersama Ketua Dewan Audit OJK, Ilya Avianti (kiri), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto (kedua kiri), dan Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti Soetiono (kanan).
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk pengelola statuter bank asuransi Bumiputera menuai gugatan. Sejumlah pemegang polisi Asuransi Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengajukan gugatan atas OJK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

OJK dirasa melakukan pelanggaran dengan membentuk pengelola statuter tanpa dasar hukum. Hal ini menyusul kemenangan salah satu pemegang polis asuransi AJB Bumiputera di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 2 tahun 1992, April 2014.

Dalam putusan tersebut diamanatkan pemerintah wajib membuat undang-undang yang mengatur perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual). Dalam perusahaan mutual, maka pemilik perusahaan adalah para pemegang polis, dan satu-satunya perusahaan asuransi yang berbentuk demikian adalah Bumiputera.

OJK secara resmi mengganti pengurus perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu sejak 21 Oktober 2016 dengan tujuan untuk turut menangani likuidasi aset atau pun manajemen perusahaan sebelum izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

Patut diketahui, Bumiputera tengah mengalami krisis finansial yang mengancam jaminan pembayaran polis nasabah pada tahun mendatang.

"Aset siapa? Kok asal dijual?" ucap Jaka Irwanta, Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera kepada KONTAN, Minggu (15/1/2017).

Tak hanya kepada OJK saja, sejumlah pemegang polis Bumiputera tersebut juga telah menyurati presiden untuk menagih pembuatan peraturan badan usaha bersama. Sebab, lantaran produk hukum berbentuk undang-undang belum bisa dibuat, harus ada Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

Menanggapi gugatan tersebut, Adhie Massardi, salah satu pengelola statuter Bumiputera mengatakan kinerja tim pengelola statuter untuk menyehatkan Bumiputera tidak akan terganggu.

"Kami persilakan saja kalau ada yang mau menggugat. Yang jelas apa yang kami lakukan ini demi para pemegang polis yang jumlahnya lebih dari 6,7 juta orang," terangnya.

Adhie mengklaim, dengan adanya skema penguatan Bumiputera yang dibuat oleh pengelola statuter ini, setidaknya dalam dua tahun ke depan neraca keuangan Bumiputera sudah lebih stabil. Sehingga, pemerintah tidak perlu khawatir krisis Bumiputera ini akan mengguncang stabilitas sistem keuangan nasional.

Skema yang dimaksud oleh Adhie itu adalah membentuk dua anak perusahaan AJB Bumiputera, yakni PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB) dan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), yang struktur bisnisnya lebih fleksibel sehingga lebih kompetitif menyesuaikan dengan tren bisnis asuransi berbasis teknologi informasi.

Dua pengelola mundur

Di tengah upaya penyelamatan perusahaan, dua anggota pengelola statuter Bumiputera dikabarkan mundur dari jabatannya pada awal Januari 2017.

Keduanya adalah Dirman Pardosi, menjabat sebagai anggota pengelola statuter bidang teknik dan pemasaran, dan Supandi, menjabat sebagai pengelola statuter bidang investasi, pengelolaan dana, dan anak perusahaan.

Dilansir Katadata, pengunduran diri terjadi karena pengelola statuter berbeda pandangan terkait skema penyelamatan Bumiputera. "Perbedaan asumsi dan tingkat keyakinan dalam membuat skenario penyelesaian kewajiban pemegang polis. Wajar ada perbedaan," ucap Dirman.

Dengan berkurangnya dua anggota, tersisa empat orang di jajaran pengelola statuter AJB Bumiputera.

Mereka adalah Koordinator Pengelola Statuter merangkap Anggota Pengelola Statuter Bidang Aktuaria dan Perencanaan Perusahaan Didi Achdijat; Anggota Pengelola Statuter Bidang Pengawasan Internal Sriyanto Muntasram; Anggota Pengelola Statuter Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Yusman; dan Anggota Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi.

Adhie belum mengetahui apakah OJK akan mengangkat pengelola statuter baru untuk menggantikan Dirman dan Supandi. Namun, ia menegaskan, pengambilan keputusan bisa tetap dilakukan oleh jajaran yang ada.

Meski begitu, dia memastikan tidak ada masalah dengan keabsahan skema final penyelamatan AJB.

Skema penyelamatan terbaru

Jika pada akhir tahun 2016 skema yang sering disebut dalam penyelamatan Bumiputera adalah dengan penerbitan saham baru (right issues), kini skema itu dihapuskan.

Tak hanya karena pengelola statuer sudah memilih skema lain, melainkan juga karena kelengkapan dokumen untuk proses penerbitan saham baru itu tak kunjung rampung hingga batas yang ditentukan, yakni pada akhir 2016.

Di sisi lain, pengusaha Erick Thohir juga telah menyuntikkan dana Rp2 triliun kepada PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), cucu usaha dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, pada Desember 2016. Suntikan itu pun diyakini bisa membuat kondisi keuangan Bumiputera aman, setidaknya dalam beberapa tahun ke depan.

Modal tersebut diperkirakan akan masuk Maret 2017, sementara AJB sendiri sudah mendapat izin dari OJK dan akan mulai beroperasi pada Januari mendatang. Dengan suntikan dana tersebut diharapkan dapat membantu induk usaha AJB Bumiputera untuk memenuhi kewajibannya membayar klaim yang jatuh tempo pada tahun 2017

Saat ini total klaim yang harus dibayarkan AJBB Rp5,3 triliun per tahun, sementara premi tahun ini hanya Rp3,8 triliun.

Sementara tahun depan diperkirakan AJBB mendapatkan premi sebesar Rp2,4 triliun karena ada beberapa pemegang polis lama AJBB yang telah menyelesaikan program asuransinya. Sedangkan klaim tahun depan yang harus dibayarkan diperkirakan berkisar Rp4 triliun-Rp5 triliun.

Sebagai catatan, dua cucu usaha AJBB, AJB dan AJSB (PT Asuransi Jiwa Syariah Bersama), dijadwalkan akan mulai beroperasi pada 2017 untuk melakukan penjualan produk asuransi. Sedangkan, AJBB sudah tidak boleh lagi menerima nasabah baru, dan hanya meneruskan pemegang polis dari sebelumnya.

Nantinya, AJB akan memberikan profit sharing dari penjualan asuransi kepada induk usaha sebanyak 40 persen. Dan hal ini akan terus berlangsung selama 12 tahun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tera-gugat-ojk

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pelantikan Donald Trump bakal dikepung demonstrasi

- Nenek Tinah berbaju hansip, bukan lagi oranye

- FPI vs GMBI, adu otot dua organisasi kemasyarakatan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.8K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.