Kaskus

News

margosaAvatar border
TS
margosa
Menteri tak Boleh Pidato Lebih dari Tujuh Menit di Depan Presiden
REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait aturan waktu pemberian sambutan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat edaran tersebut tercantum agar para menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri agar menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden selama tujuh menit.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, surat edaran tersebut dimaksudkan agar sambutan yang disampaikan langsung pada substansinya dan tidak bertele-tele.

"Apapun kan Presiden kita ini presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," jelas Pramono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).

Ia menuturkan, sejatinya para menteri maupun pimpinan lembaga memberikan laporan kepada Presiden langsung pada isu kegiatan saat menyampaikan sambutannya, bukan memberikan pidato yang cukup lama.










http://m.republika.co.id/berita/nasi...depan-presiden


menterinya diminta kultum "kuliah tujuh menit
kalau lama-lama nanti oponi publik jd terpengaruh karena menterinya doktor emoticon-Big Grin
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.4KThread57.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.