Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
Pengamat Kepolisian: Kapolda Jabar Harusnya Tak Usah Jadi Pembina Ormas

JawaPos.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan belakangan menjadi sorotan. Pasalnya dia diminta dicopot oleh Front Pembela Islam (FPI) yang menilai Anton sebagai polisi preman. Ditambah lagi, Anton menjadi Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), ormas yang menyerang FPI ketika mengawal Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Menurut Pemerhati Kepolisian, Bambang Widodo Umar, bekas Kadiv Humas Mabes Polri itu semestinya tak usah menjadi dewan pembina GMBI. "Pejabat Polri aktif tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan, khususnya di dalam ormas. Ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri telah mengatur itu," kata dia kepada JawaPos.com, Senin (16/1).
Apalagi, kata dia, Anton diduga melakukan pembiaran terhadap aksi penyerangan GMBI terhadap FPI. "Kasus di Bandung itu jangan sampai dibiarkan jk kita ingin Polri menjadi lebih baik. Tindakan polisi demikian itu cenderung seperti preman dan tidak pantas dilakukan di negara hukum," pungkasnya.
Sementara diketahui, buntut dari aksi penyerangan FPI di Bandung, hari ini Mabes Polri didemo. Ribuan massa FPI telah berkumpul di Masjid Al-Azhar dan bergerak ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (elf/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2017/01/16/102550/pengamat-kepolisian-kapolda-jabar-harusnya-tak-usah-jadi-pembina-ormas

Kebenaran yg pahit ternyata. Layu sebelum berkembang emoticon-Big Grin
0
2.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.