Quote:
Sebanyak 32 perempuan asing, sebelumnya ditulis 24, diamankan Ditjen Imigrasi atas dugaan melanggar aturan keimigrasian. Puluhan perempuan tersebut diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan bayaran jutaan rupiah.
"Dapat diduga mereka ini sebagai PSK, dan ini sedang kita dalami,"kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Yurod Saleh di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Pernyataan Yurod didukung temuan alat kontrasepsi di lokasi penangkapan. Selanjutnya para perempuan itu mengaku dibayar Rp 1.750.000 hingga Rp 4.000.000 untuk sekali melayani pria hidung belang.
"Bertarif Rp 1.750.000 sampai Rp 4.000.000," ujar Yurod.
Petugas menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp 5.000.000, sejumlah telepon seluler, tas perempuan, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.
Foto: Audrey Santoso/detikcom
"Mereka masuk ke sini dengan bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang sebetulnya bukan untuk kegiatan seperti ini," ungkap Yurod.
"Sangkaan pelanggarannya tidak dapat menunjukkan paspor dan penyalahgunaan izin tinggal," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 116 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam sanksi denda, deportasi, penangkalan, dan penjara maksimal 5 tahun.
psk impor
Quote:
32 PSK Asing Diamankan Petugas
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis para perempuan warga negara asing (WNA) yang diamankan dari beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan Bogor, Jakarta, Jumat (13/1).
Sebanyak 32 perempuan WNA tersebut diantaranya Kazakhstan 5 orang, Uzbekhistan 5 orang, Vietnam 11, Maroko 5 orang, Rusia 1 orang, dan RRT (China) 5 orangdiamankan saat terjaring dalam operasi pengawasan orang asing oleh petugas Imigrasi yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
psk impor
Daging impor :sale
Hp dan alat kontrasepsi ikut disita
encet