Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Cuti Selesai 11 Februari, Status Terdakwa, Bagaimana Nasib Ahok?
Cuti Selesai 11 Februari, Status Terdakwa, Bagaimana Nasib Ahok?


Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan status terdakwa perkara dugaan penodaan agama yang disandang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan menggugurkan statusnya sebagai gubernur Jakarta setelah masa cuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022 selesai pada Sabtu (11/2/2017).

"Wong terdakwa. Sudah dihukum saja sekarang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Tjahjo kemudian menyontohkan kasus kepala daerah yang tetap dapat dilantik, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.

Kasus tersebut agaknya mengacu pada Hambit Bintih yang tetap dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hambit terjerat kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebelum itu, pada pertengahan April tahun 2012, pasangan Khamamik dan Ismail Ishak juga dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Mesuji di Lembaga Pemasyarakatan Bawanglatak, Menggala.

"Kami berpegang pada itu saja (contoh di atas), pada putusan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan dirinya hanya mematuhi peraturan.

Terkait perkara yang menjerat Ahok, Tjahjo masih menunggu tuntutan dari jaksa. Ada dua kemungkinan tuntutan, selama lima tahun atau di bawah lima tahun.

"Kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai pilkada, sementara sidang masih berlangsung, ya nonaktif. Tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia tetap menjabat sampai final," tutur Tjahjo.

Tjahjo menambahkan jika nanti pengadilan memutus Ahok bersalah, maka yang bersangkutan harus berhenti dari jabatan gubernur Jakarta. Tapi, jika diputuskan tidak bersalah, Ahok tetap dapat melanjutkan jabatan sampai selesai.

"Kenapa sekarang kami diam? Cuti kok. Kalau dia ditahan, terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan, wakilnya naik," kata Tjahjo.

Sumur: http://www.suara.com/news/2017/01/12...ana-nasib-ahok

Masih ada Pak Djarot...emoticon-Malu (S)
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.