Gila! Suami Istri Terdakwa Narkoba Ketahuan Hakim ‘Ehem-ehem’ di Pengadilan…
Ups! Terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditegur majelis hakim karena ‘main’ dengan istrinya di sel tahanan sementara.
Terdakwa Juneidi (27) ketahuan melakukan ‘ehem-ehem’ dengan istrinya, Nadia (21), yang juga terdakwa di ruangan sel tahanan sementara pengadilan, sebelum menjalani persidangan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (26/10/2016) menyebutkan, sebelum membacakan vonis majelis hakim Rozianti SH menegur kedua terdakwa.
Menurutnya, sebelum disidang keduanya melakukan hal aneh dan janggal bila dilihat orang, yakni melakukan seperti ‘permainan’ suami istri.
“Kami hanya mengingatkan kepada kalian, meskipun kalian memang suami istri, tetapi jangan melakukan begitu di depan umum,” kata majelis hakim seperti dilansir metrosiantar.com.
Mendapat teguran hakim, terdakwa sempat membantahnya. Mereka mengaku tak melakukan seperti yang dimaksudkan hakim. Mendengar bantahan terdakwa, majelis hakim pun sedikit emosi.
“Janganlah kalian melakukan seperti itu, kami pun mengerti. Seharusnnya kalian permisi melakukan hal itu, entah ke kamar mandi. Kamipun melihat kejadian itu setelah melihat rekaman CCTV Pengadilan,” ungkapnya.
Dalam sidang itu, Junedi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan bila tak membayar denda tersebut. Vonis ini lebih rebdah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Juliata Nababan SH yang menuntutnya 8 tahun penjara.
Sementara istri Juneidi, Nadia divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya 2 tahun penjara. (*/msc)
http://m.medansatu.com/berita/22964/...di-pengadilan/