Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frezaf16Avatar border
TS
frezaf16
'Debat' Ahok dan Saksi Soal Akses Komunikasi
'Debat' Ahok dan Saksi Soal Akses Komunikasi

Jakarta - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyebut dilaporkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi disebabkan tidak adanya akses komunikasi untuk menyampaikan protes secara langsung. Atas keputusan internal, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

"Sesuai BAP ada di grup WA Pimpinan Pusat Muhammadiyah ada penodaaan agama Islam," kata Pedri bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Dalam persidangan, Pedri mengatakan dia tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan Ahok yang saat itu merupakan gubernur aktif DKI Jakarta. Karena tidak bisa menyampaikan protes, Pedri lantas melaporkan Ahok ke polisi. Laporan Pedri ke polisi atas kesepakatan dan kuasa yang diberikan oleh Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar.

Keterangan Pedri soal ketiadaan akses komunikasi ke Pemprov dibantah Ahok dalam persidangan. Ahok menegaskan komunikasi bisa dilakukan apalagi dirinya kenal dengan Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Saya keberatan kalau dibilang tidak ada akses untuk komunikasi ke saya karena saya dengan saudara Dahnil cukup kenal baik dan komunikasi lancar," terang Ahok.

"Saya pernah diundang di PP Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu pembicara untuk contoh pemimpin yang baik karena menyusun APBD secara transparan," imbuhnya.

Menanggapi keberatan Ahok, Pedri mengatakan dia tidak mengetahui mengenai komunikasi Dahnil dengan Ahok.

"Kalau dengan Dahnil bagaimana saya tidak mengetahui," ujar Pedri.

Dalam tanggapannya, Ahok juga keberatan video sambutan saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, hanya fokus pada cuplikan pernyataan 13 detik.

"Saya keberatan kalau pidato saya yang 1 jam 40 menit lebih itu hanya digunakan sekitar 13 detik yang didiskusika dan dijadikan tuntutan," sebut Ahok.

Pedri dalam kesaksiannya memang menyebut fokus pada dugaan penodaan agama saat Ahok menyebut Surat Al Maidah ayat 51.

"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam saya merasa tersinggung, Al Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.

Dalam persidangan, pengacara Ahok juga menanyakan saksi mengenai program Ahok untuk pengembangan program keislaman. Pengacara menanyakan pengetahuan Pedri mengenai program pembangunan masjid serta umrah bagi penjaga masjid atau marbut.

"Sekali lagi Yang Mulia saya fokus dengan laporan saya tidak dengan yang lain. Program itu kewajiban gubernur," ujar Pedri.

Jawaban ini 'disambut' pengacara Ahok dengan menanyakan program gubernur Jakarta sebelum Ahok.

"Di seluruh dunia gubernur tugasnya...Mohon maaf tidak saya jawab tidak ada kaitan dengan keterangan saya," sahut Pedri.

Sumur : https://news.detik.com/berita/d-3392...ses-komunikasi
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.1K
40
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread661Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.