Quote:
Merdeka.com - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menilai kasus penanganan hukum Ahok sudah dilakukan kepolisian secara profesional. Status tersangka pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu dilakukan kepolisian berdasarkan bukti dan pemeriksaan saksi.
"Enggak ada unsur apapun yang diindikasikan menjadi penekanan terhadap penegak hukum (pada Ahok)," kata Puan usai menyampaikan kuliah umum, di kampus Insitut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (16/11).
Gubernur non aktif DKI Jakarta itu menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat ucapannya ihwal surat Al-Maidah ayat 51. Penetapan tersangka Ahok dilakukan pada Rabu (16/11) pagi tadi oleh Bareskrim Mabes Polri.
Atas status tersangka Ahok, Puan meminta semua pihak menghormatinya.
Dia yakin bahwa kepolisian dalam menyelidiki kasus Ahok sudah dilakukan sangat transparan dan profesional.
"Ini profesional, sesuai aturan berlaku dan tata cara yang memang harus dilakukan. Jadi harus menghormati apa yang dilakukan kepolisian," terangnya.
sumber
Status tersangka sudah melalui prosedur yang benar, kata menko puan.