Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Akun media sosial dilarang buat kampanye

Ilustrasi media sosial
Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang sudah direvisi mulai terasa mengekang kebebasan berekspresi. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Muhammad Jufri menyatakan, akun-akun media sosial yang bukan milik tim kampanye, alias tidak didaftarkan ke KPU, dilarang melakukan kampanye di media sosial.

Menurut Jufri, akun-akun yang berkampanye atau kampanye hitam akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku sejak Senin (28/11) lalu.

Akun yang bukan dari tim kampanye dilarang digunakan untuk kampanye. Jika dipakai, siap-siap dengan hukuman. "Akan kena pasal pidana," kata Jufri dengan tegas seperti dipetik dari detik.com.

Jufri menjelaskan, kampanye di media sosial memang jauh lebih murah dan cepat dibanding dengan kampanye secara tatap muka. Tapi dengan resminya pemberlakuan UU ITE, Jufri berharap masyarakat dapat mengontrol segala kegiatannya di dunia maya, terutama yang menyangkut politik ataupun SARA.

Namun Jufri tak menyebut pasal mana yang rentan dilanggar jika seseorang menggunakan akun pribadinya untuk kampanye. Dari pasal yang ada, pasal 27 yang kerap menjadi pasal karet. Pasal pencemaran nama baik ini, usai direvisi, ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Tapi, pasal ini bukan hanya menyasar pengunggah informasi. Mendistribusikan suatu informasi juga bisa kena jerat pidana.

Sejak awal muncul delapan tahun lalu, UU ITE sudah mendulang pro-kontra publik. Aturan itu dianggap sebagian kalangan mengancam kebebasan berekspresi. Korban-korban yang terkena beleid itu mencapai puluhan. Mulai dari kasus Prita Mulyasari hingga Yusniar. Menurut catatan remotivi, aturan ini banyak dipakai pejabat pemerintah. Dari total 126 laporan, ada 50 laporan aparat pemerintah yang mendaku sebagai korban.

Urusan aturan kampanye, dalam Peraturan KPU No. 7/2015 tentang Kampanye Pilkada Serentak pasal 41, 46, 47 dan 48 disebutkan kampanye bisa dilakukan lewat media sosial, oleh pasangan calon atau tim kampanye. Mereka bisa membuat akun untuk keperluan selama masa kampanye.

Akun media sosial yang dipakai untuk kampanye harus didaftarkan ke KPUD setempat, paling lambat sehari sebelum masa kampanye. Bawaslu melengkapi PKPU tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan, membatasi jumlah akun yang boleh digunakan untuk kampanye maksimal tiga akun selama masa kampanye.

Dalam kasus Pilkada DKI Jakarta, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno bulan lalu pernah berpesan, KPUD hanya melaksanakan sanksi yang ditetapkan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan tim kampanye resmi pasangan calon. Jika ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut, akan kena UU ITE. "Nanti pihak kepolisian yang menindak," ujar Sumarno seperti dinukil dari Kompas.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-buat-kampanye

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ahok tak dikenai UU ITE

- Ernest Prakasa: Kekurangan Ahok adalah dia bukan muslim

- Aksi Damai 212

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.