Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Kesimpulan KPPU, Yamaha-Honda Terbukti Kartel
Kesimpulan KPPU, Yamaha-Honda Terbukti Kartel


Jakarta, KompasOtomotif — Perkara dugaan kartel Yamaha (Terlapor I) dan Honda (Terlapor II) telah sampai pada sidang pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Senin (9/1/2017). Berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan analisis tim investigator, KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi kartel pada periode 2014 terhadap harga Skutik 110cc – 125cc.

Tim investigator menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1) yang isinya, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.

Pemenuhan unsur pasal tersebut seperti dijelaskan salah satu anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil, terdapat Yamaha dan Honda yang merupakan pesaing dan ada perjanjian tidak tertulis (tacit collusion).

Dikatakan, Yamaha dan Honda terbukti memiliki kesamaan pola kenaikan harga pada 2014. Produknya yaitu Skutik 110cc – 125cc.

KPPU juga membacakan 5 butir rekomendasi putusan buat majelis hakim. Kelimanya yaitu:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999.

2. Menghukum Terlapor I dan Terlapor II berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

3. Merekomendasikan kepada majelis hakim komisi untuk melarang Terlapor I dan Terlapor II menetapkan harga jual (on the road) sebagai harga referensi untuk konsumen (end user), melainkan hanya sebatas harga off the road.

4. Merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang pelaku usaha otomotif untuk memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer dengan memasukkan komponen harga BBN (Bea Balik Nama) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen harga tersebut bukan merupakan struktur harga dari prinsipal (pabrikan).

5. Menyatakan bahwa biaya BBN dan biaya tambahan lainnya yang dipungut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler.

Sumur: http://otomotif.kompas.com/read/2017...erbukti.kartel

Vario 150 20jt, padahal harga produksi per unit 6-7jt doank...emoticon-Cape d... (S)
0
4K
29
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.