Kaskus

Entertainment

kinda19Avatar border
TS
kinda19
Agan ga punya SIM ? Bikin Online aja, ini caranya
Agan ga punya SIM ? Bikin Online aja, ini caranya

Demi mempermudah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sekaligus meminimalisir praktek pungutan liar (pungli) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah membuat layanan SIM Online.

Sejatinya program ini sudah ada sejak tahun lalu, tapi hanya untuk proses perpanjangan SIM. Di program terbaru ini, selain memperpanjang masyarakat juga bisa membuat SIM baru.

Bagaimana cara membuat serta memperpanjang secara online? simak video tutorialnya berikut gan ?



SUMBER
0
3.5K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.