Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frezaf16Avatar border
TS
frezaf16
Habib Rizieq Dipolisikan Soal Ceramah Palu Arit, Munarman Membela
Habib Rizieq Dipolisikan Soal Ceramah Palu Arit, Munarman Membela

Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) KH Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas ceramahnya soal mata uang baru berlogo 'palu arit'. Ucapan Rizieq di muka umum tersebut dinilai dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Yang dilaporkan Habib Rizieq Shihab atas video ceramahnya mengenai uang yang disebutnya ada logo 'palu arit' yang dikonotasikan dengan simbol PKI," ujar pelapor, Herdiyan Saksono Zoulba kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/1/2017).

Menurut Herdiyan, ucapan Rizieq dalam ceramahnya itu dinilai sangat merugikan dan dapat menimbulkan perpecahan. Ia juga menilai, ceramah Rizieq yang tersebar dalam tayangan di Youtube itu mengandung unsur SARA.

"Kalimatnya itu 'supaya nyata, bagian huruf lain disamarkan dan nyata. Ini riil kita sudah lapor ke Kapolri apa tindakannya, ini bukan fitnah. Yang ini tulisannya BI yang ini palu arit, ini kebablasan palu arit. Disini palu arit di depannya palu arit saudara, ini palu arit, palu arit lambang apa ? Lambang PKI'," terang Herdiyan menirukan Rizieq.

Ia menambahkan, bahkan Rizieq meyakinkan kepada pendengarnya bahwa tuduhannya soal uang berlogo 'palu arit' itu adalah fakta.

"Bagian yang bukan palu arit disamarkan kita tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit, ini bukan fitnah, ini fakta, fakta," sambung Herdiyan kembali menirukan Rizieq.

Herdiyan melanjutkan, mata uang diatur dalam UU No 7 Tahun 2011, sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

"Bahwa oleh karena kedudukan mata uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, begitu pentingnya tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah, tapi simbol kedaulatan negara yg harus dihormati, maka negara harus hadir menyikapi dan menyelidiki kemelut yang terjadi di publik," terang dia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah serius, mengingat masalah mata uang adalah bagian dari kedaulatan negara. "Tentunya melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan isu yang meresahkan ini dan berpotensi memecah belah bangsa," imbuhnya.

Ditambahkan dia, Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut. Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rectoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah dipalsukan.

"Sehingga kami melihat bahwa dalam video ceramah Rizieq yang beredar khusus dalam durasi 1 menit 12 detik sampai 3 menit 13 detik, terindikasi adanya tindak pidana penghasutan," imbuhnya.

Menurutnya lagi, Rizieq telah menuding pemerintah telah membuat kesalahan dengan logo BI yang disebutnya berlogo 'palu arit' tersebut. "Padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang dan segala aktivitas yang menyertainya, terbukti dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 hingga detik ini tidak pernah dicabut, dibuktikan dalam tahun lalu terjadinya penangkapan terhadap para pelaku yang menggunakan dan menyebarkan atribut partai terlarang ini diberbagai tempat di Indonesia," jelasnya.

Labih jauh, menurut Herdiyan, Rizieq tidak melihat gambar logo BI tersebut secara utuh dan tidak jeli. "Apakah sedemikian parahnya pemerintah mencetak mata uang dengan palu arit? Dia tidak melihat gambar itu secara utuh. Memang kalau dilihatnya tidak secara utuh, tidak jeli, akan mirip PKI," cetusnya.

Tudingan Rizieq dinilai merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, JIMAF merasa perlu melaporkan Rizieq atas ceramahnya tersebut.

Dalam laporan bernomor LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 19/2016

"Kami berharap agar polisi segera bertindak, agar hal ini tidak berlarut-larut. Kalau dibiarkan akan memicu kesalahpahaman dan perpecahan," tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut, jubir FPI Munarman, mengatakan apa yang diucapkan Habib Rizieq bukanlah penghasutan untuk berbuat kriminal. Berikut tanggapan Munarman dalam pesan singkatnya kepada detikcom:

Kalau penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP baru bisa diterapkan kalau isi hasutan berupa menghasut untuk melakukan perbuatan kriminal.

Contoh, ucapan atau tulisan yang mengajak orang mencuri atau mengeroyok atau perbuatan kriminal lain, baru bisa dikenakan pasal penghasutan.

Lah, Habib Rizieq justru mengingatkan ada simbol mirip palu arit yang merupakan lambang PKI terdapat di mata uang Rupiah dan mengajak penguasa untuk memperbaiki logo tersebut agar tidak diasosiasikan sebagai lambang PKI.

Kok ada yang memperakarakan? Yang nafsu ini antek PKI atau cari muka untuk dapat jabatan!

Sumur : https://news.detik.com/berita/d-3390...narman-membela
0
4.8K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.