Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mistermedAvatar border
TS
mistermed
Hubungan Terlarang Bupati Katingan Dilakukan Saat Farida Datang Bulan


Kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni menyeret keduanya menjadi tersangka. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menjerat pasangan tersebut dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan bulan penjara. Untuk sementara, keduanya tidak ditahan, tapi hanya wajib lapor.



Kemarin beberapa fakta terkuak setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pada malam sebelum peng­gerebekan, kedua insan mengaku telah melakukan hubungan badan sekali. Yang membuat tercengang, hubungan badan itu dilakukan saat Farida dalam kondisi menstruasi (datang bulan).

"Ya, benar, dia (Farida, Red) haid. Kalau malam itu, sekali (berhubungan badan, Red). Sebelum-sebelumnya juga pernah," ujar Direskrimum Polda Kaltem Kombes Pol Gusde Wardana kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) melalui telepon kemarin sore.



Selain pengakuan dari Farida terkait kondisi menstruasi, telah diamankan barang bukti berupa bercak darah di celana dalam. Untuk bercak cairan sperma atau lainnya di celana dalam, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mencari tahu lebih detail soal bercak sperma di ranjang yang belum tersentuh.

Sebelumnya, perselingkuhan itu dikabarkan tepergok langsung oleh suami Farida, Aipda SH, bersama anak bungsunya, 8. Kala itu SH yang pulang dinas tidak mendapati istrinya di rumah. Dia kemudian menemukan Yantenglie dan Farida tidur tanpa busana di sebuah kamar rumah di Jalan Nangka.



Kabar yang juga berembus kala itu, SH marah dan langsung memukul Yantenglie. Namun, polisi belum mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. "Soal fakta lain yang juga pemukulan, belum ada keterangan dari yang bersangkutan," ujar Gusde.



Fakta lain yang juga terungkap, malam itu Yantenglie dijemput Farida dengan mobil di pinggir jalan. Keduanya lantas menuju rumah di Jalan Nangka.

Di sisi lain, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, dirinya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah pusat, yakni menteri dalam negeri (Mendagri). Diharapkan, kasus itu segera ditindaklanjuti. Sugianto juga mengimbau seluruh pejabat di Kalteng maupun ratusan pejabat yang baru dilantik agar menjaga moral dan perilaku sebagai pejabat publik. "Jaga moral sebagai pejabat publik. Sebab, apabila terjadi hal-hal yang tidak baik, itu dapat merusak kepercayaan masyarakat," sindirnya.



Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut mendengar kasus perselingkuhan Yantengli dengan istri anggota kepolisian, Farida Yeni. Apalagi, keduanya digerebek suami Farida saat berduaan di sebuah rumah kontrakan ýsekitar pukul 02.00 waktu setempat Kamis (5/1). "Kami cukup terkejut. Seorang kepala daerah di daerah kecil berani melakukan hal yang bukan contoh baik," ucap Tjahjo dalam pesan elektronik yang diterima Jumat (6/1).



Atas kasus itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut meminta Kapolres Katingan memprosesnya secara tegas sesuai aturan hukum. "Apabila sudah ada bukti, saksi, yang melaporkan, itu sudah cukup untuk diproses dengan tegas. Ini sudah mencederai wajah birokrasi kita," ucap Tjahjo.

Meski demikian, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait nasib bupati Katingan. Kemendagri masih harus menunggu proses hukum. "Soal sanksi, Kemendagri tunggu hasil proses hukumnya lebih dulu," terang Tjahjo. (ram/alh/JPG/c5/fat)

Sumber: http://radarsolo.jawapos.com/read/20...datang-bulan/1

Wakakakaka.. Burungnya berlumur darah dongg emoticon-Wkwkwk emoticon-Wakaka
0
4.4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.