TS
gatra.com
Wapres JK: Kenaikan STNK dan BPKB Sudah Dikaji Depkeu dan Polri

Jakarta, GATRAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor yang resmi diberlakukan mulai hari ini (6/1/17), tentu sudah dievaluasi dengan pertimbangan waktu yang tepat.
“PNBP, itu memang selalu dievaluasi dalam jangka waktu tertentu,” kata Wapres dalam jumpa pers dengan awak media di kantor wakil presiden, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Wapres mengatakan selain sudah dievaluasi, juga tentunya penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas oleh instansi dan lembaga yang terkait. “Ini sudah dijalankan berkali-kali oleh menteri keuangan, kepolisian, bahwa ini, untuk disesuaikan,” katanya.
Soal adanya tanggapan Presiden, Wapres JK mengatakan presiden tetap mengingatkan agar penerapannya itu tidak memberatkan masyarakat. “Kan banyak perubahan-perubahan dan presiden menyatakan bahwa hati-hati. Begitu sudah ditanda tangani, ya sudah berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Reporter: Anthony Djafar
Editor: Dani Hamdani
Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/makro/2...pkeu-dan-polri
---
-
Tarif SIM, STNK dan Mutasi Kendaraan Bermotor Naik Mulai 6 Januari0
737
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•426Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya