Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vaklentineAvatar border
TS
vaklentine
Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding
JAKARTA, KOMPAS.com
— Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri.

Tri mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. "Tanggapannya kita mau banding, kita lagi siapin kok," ujar Tri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2017).

Dalam putusan hakim, Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi kepada warga. Sebab, rumah-rumah warga Bukit Duri sudah lebih dulu ditertibkan sebelum adanya putusan ini.

(Baca juga: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi)

Sementara itu, menurut Tri, warga Bukit Duri tidak memiliki lahan itu sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi.

"Sekarang kalau ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga tanah kita kok, mana suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada suratnya? Saya dong ditangkap," ujar Tri.

Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa dilakukan. Terlebih lagi, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah inkracht kan baru. Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus diajukan dulu anggarannya ke DPRD," ujar dia.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka.

Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.

(Baca juga: Warga Bukit Duri Mengais Rezeki dari Runtuhan Rumah)

Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui keterangan tertulis di [url=http://www.ciliwungmerdeka.org,]www.ciliwungmerdeka.org,[/url] Kamis (5/1/2017).

kebijakan ahok kalah terus di ptun



Kebanyakan bacotan di media si ahok, begitu diadu dengan hukum yang berlaku, langsung kalah emoticon-Ngakak (S)

emoticon-Leh Uga

coba liat nih video dari jokowi masalh penggusuran

Diubah oleh vaklentine 06-01-2017 06:59
0
2.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.