Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

g0dlikeplayerAvatar border
TS
g0dlikeplayer
Mereka yang Mengelak dari Tuduhan Makar...


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah aktivis terus dilakukan.

Sudah lebih dari 30 saksi dimintai keterangan soal aktivitas dan pertemuan yang diduga sebagai bagian dari upaya makar tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan mulai dari satpam, pemilik bus, hingga suami seorang calon wakil gubernur.

Awalnya, para tersangka kasus ini mengaku memperjuangkan hal yang sama, yakni menginginkan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipenjara.

Mereka juga menginginkan Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke naskah sebelum diamandemen.

Namun, semakin dalam polisi menyelidiki kasus ini, mereka menyatakan tak terlibat atau tak banyak tahu soal perjuangan itu.

Minta SP3

Salah satunya adalah Ratna Sarumpaet yang mengajukan permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya pada Kamis (5/1/2017).

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah ikut konferensi pers tanggal 1 Desember 2016 di Hotel Sari PAN Pacific bersama tersangka lainnya.

Hanafiah menyebut Ratna memang ada di hotel itu pada malam menjelang aksi 2 Desember.

Namun, kata dia, ketika itu Ratna ke hotel tersebut untuk menginap, atau bukan untuk menghadiri konferensi pers bersama tokoh lainnya.

"Betul dalam press release yang beredar di WhatsApp tercantum nama klien kami, tetapi hal tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin klien kami," ujar Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

(Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan SP3 Kasus Dugaan Makar)

Soal tuduhan para tersangka akan menunggangi aksi 2 Desember untuk melancarkan agenda makarnya, Alamsyah juga berargumen bahwa organisasi Ratna, Gerakan Selamatkan Indonesia, tidak terafiliasi sama sekali dengan Gerakan Selamatkan NKRI yang menyelenggarakan konferensi pers tersebut.

Ratna tidak memiliki kepentingan apa pun dengan Gerakan Selamatkan NKRI. Ratna juga mengelak pernah hadir dalam konsolidasi tokoh nasional di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016 yang dihadiri ratusan orang.

"Selain menolak menghadiri acara konsolidasi tokoh nasional tersebut, klien kami juga melalui pesan WhatsApp dan melalui telepon, menasihati Rachmawati Soekarnoputri agar berhati-hati dan tidak dituduh makar dan tidak mengikuti acara tersebut," ujar Alamsyah.

Selain Ratna Sarumpaet, kubu Rachmawati Soekarnoputri juga mengelak melakukan makar dengan mengklaim Sri Bintang Pamungkas memiliki agenda sendiri yang berbeda dari dirinya.

Hal ini disampaikan oleh salah satu dosen dari Universitas Bung Karno (UBK), Aminuddin, yang menjadi salah satu saksi kasus dugaan makar. Ia diperiksa polisi pada Selasa (20/12/2016).

Ia menyesalkan surat yang dikirim salah satu tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, ke MPR.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Sri Bintang, di antaranya permintaan agar mandat Presiden Joko Widodo dicabut.

Aminuddin membantah adanya pembahasan tentang mencabut mandat Presiden dalam beberapa pertemuan yang dihadiri tokoh yang kini disangkakan melakukan upaya makar.

"Nah, itulah kami menyesalkan karena kami sendiri menyampaikan surat juga ke MPR, yaitu gerakan save NKRI, rupanya Pak Sri Bintang kirim juga," kata Aminuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Menurut dia, surat yang diajukan Sri Bintang itu atas inisiatif pribadi dan di luar kesepakatan dalam rapat.

Aminuddin pun menyampaikan, agenda Rachmawati Soekarnoputri dalam aksi 2 Desember 2016 adalah tangkap atau penjarakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan mengembalikan UUD '45 sesuai dengan naskah sebelum diamandemen.

Aminuddin menyebut, dalam aksi tersebut, pihaknya sudah mempunyai massa sendiri dan tidak mengajak massa aksi damai 212.

Pemberitahuan mengenai aksi tersebut juga telah dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya dan MPR.

"Rupanya teman-teman ada agenda lain, misalnya menduduki MPR, sidang istimewa, dan itu di luar konteks tuntutan kami. Massa kami juga di luar massa aksi damai 212, dan bukan menunggangi, sama sekali tidak. Mereka kan beda visi, mengaji, zikir, dan kami ke DPR/MPR," kata Aminuddin.

Kata Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani mengatakan hal yang sama dengan Aminuddin. Ketika diperiksa sebagai saksi terkait sangkaan upaya makar terhadap Sri Bintang Pamungkas pada Kamis (5/1/2017), Dhani menyatakan, dia bingung dicecar 40 pertanyaan soal upaya makar yang dilakukan Sri Bintang.

Dhani mengaku tak begitu kenal dengan Sri Bintang. Ia menilai, pemeriksaannya sebagai saksi bagi Sri Bintang tidak tepat.

Ia mengaku hanya dua kali berada di ruangan yang sama dengan Sri Bintang, yaitu di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016 dan di Mako Brimob.

"Pertama kali bercengkerama di Mako Brimob, ngobrol di Mako," kata Dhani.

(Baca juga: Mengaku Tak Tahu soal Makar, Dhani Bingung Ditanya 40 Pertanyaan)

Ia mengaku tidak pernah menghadiri orasi Sri Bintang di kolong Tol Kalijodo. Orasi itu kini dianggap sebagai upaya makar oleh polisi.

Namun, Dhani mengaku mengetahui isi orasi itu dari YouTube setelah ditunjukkan oleh penyidik.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

(Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Makar Jamran adalah Tim Sukses Agus-Sylvi)

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...tuduhan.makar.

Komen TS : Ngeles aja terus, moga2 nanti kena batunya emoticon-Big Grin
0
3.4K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.