Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cenut.cenutAvatar border
TS
cenut.cenut
tolong kasih pandangan dan jawaban saudara sekalian
Bisakah alat bukti berupa uang yg diberikan tersangka atas kasus pidana penipuan dan penggelapan untuk pembayaran utang kepada orang lain dijadikan atau disita untuk menjadi barang bukti?? Sedangkan tidak adany kuitansi atau perjanjian tertulis yg ada hanya perjanjian lisan. Dan apakah hal tersebut bisa memberatkan tersangka tersebut??
Terima kasih atas jawabannya
0
1.4K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.