- Beranda
- Melek Hukum
tolong kasih pandangan dan jawaban saudara sekalian
...
![cenut.cenut](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/01/05/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
cenut.cenut
tolong kasih pandangan dan jawaban saudara sekalian
Bisakah alat bukti berupa uang yg diberikan tersangka atas kasus pidana penipuan dan penggelapan untuk pembayaran utang kepada orang lain dijadikan atau disita untuk menjadi barang bukti?? Sedangkan tidak adany kuitansi atau perjanjian tertulis yg ada hanya perjanjian lisan. Dan apakah hal tersebut bisa memberatkan tersangka tersebut??
Terima kasih atas jawabannya
Terima kasih atas jawabannya
0
1.4K
17
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru