Kaskus

News

coilingAvatar border
TS
coiling
Alasan KPK ajukan banding atas vonis terhadap Sanusi
Komisi Pemebranasan Korupsi (KPK) mempunyai dua alasan mengajukan banding terhadap vonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi.
Alasan pertama adalah terdapat 3 dari 10 aset yang dimohonkan untuk dirampas yang ditolak oleh hakim.

"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (05/01/2017).

Pada 29 Desember 2016 lalu, majelis hakim mengembalikan tiga aset Sanusi yang seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar dari nilai Rp45,28 miliar, yang diminta jaksa penuntut umum dirampas untuk negara karena dinilai berasal dari pencucian uang.

Properti yang harus dikembalikan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung "Sanusi Center" di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp1,91 miliar dan Rp1,09 miliar.

Selanjutnya, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.

Serta satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.

Alasan yang kedua adalah ditolaknya tuntutan pencabutan hak berpolitik bagi Sanusi. “Selain itu, banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," tambah Febri.

Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar menolak mencabut hak politik Sanusi dengan alasan masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyakaat yang akan menentukan pilihannya.

JPU KPK mengajukan tuntutan 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

Tuntutan itu diajukan karena Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang senilai Rp45,28 miliar.
Namun, pekan lalu dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

http://m.rimanews.com/nasional/hukum/read/20170105/312604/Alasan-KPK-ajukan-banding-atas-vonis-terhadap-Sanusi

Siiplah, terus saja bandingnya sampe ketemu Artidjo, biar makin maknyusss emoticon-Wakaka
0
875
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.