Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kampungjanisAvatar border
TS
kampungjanis
Kapolri Ragukan Intelektualitas Penulis Buku "Jokowi Undercover"


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Katnavian meragukan kemampuan penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Maryoto.

Keraguan Tito karena riwayat pendidikan Bambang yang tak melanjutkan ke bangku kuliah setelah lulus sekolah menengat atas.

Tito menganggap Bambang tak memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan penelitan untuk menulis sebuah buku non-fiksi.

"Yang bersangkutan tidak lulus S1, hanya lulus SMA. Mohon maaf kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).


"Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu," lanjut dia.

Apalagi, kata Tito, buku yang ditulis Bambang seharusnya bermuatan kebenaran dan fakta. Tanpa data, buku tersebut serupa novel fiksi.

Usai pemeriksaan, kata Tito, polisi menyimpulkan bahwa Bambang menulis tanpa dasar fakta atau data.

Bahkan, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, tak ada satu pun buku yang dijadikan referensi oleh Bambang saat menulis "Jokowi Undercover". "Makanya kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong," kata Tito.

Tito menilai kata dan kalimat dalam buku itu pun berantakan, tak memenuhi standar penulisan yang baik.

"Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut," kata Tito.

Buku "Jokowi Undercover" dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.

Bambang yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang dia tulis.

Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.

Spoiler for sumber:


Ternyata cuma lulus smaemoticon-Stick Out Tongueencet







Diubah oleh kampungjanis 04-01-2017 02:57
0
1.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.