Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ubermotoAvatar border
TS
ubermoto
Kata Kombes Dwiyono Soal Kaburnya Ramlan Butarbutar Perampok Pulomas



Jakarta - Ramlan Butarbutar, pelaku perampokan sadis Pulomas, Jakarta Timur, pernah ditangkap oleh jajaran Polresta Depok pada Agustus 2015 terkait kasus perampokan. Namun kasus Ramlan tidak sampai ke persidangan karena dibantarkan.

Mantan Kapolresta Depok Kombes Dwiyono tidak mau mengomentari perjalanan kasus Ramlan di Depok tersebut. Pria yang kini menjabat Kapolres Jakarta Pusat ini tak mau berkomentar secara detail.

"Itu kan di Depok, sekarang saya di (Kapolres Jakarta) Pusat, nggak enak komentarinya," kata Dwiyono di Mapolres Jakpus, Jumat (30/12/2016).

Menurut Dwiyono, tidak tepat bila dia mengomentari kasus tersebut. Dwiyono menyarankan untuk bertanya kepada pejabat Polresta Depok yang sekarang.

"Nah, itu nanti ke Kasat Reskrimnya saja. Kan dia itu di Depok, nanti ke dia saja," ujarnya.

Ramlan ditangkap oleh tim Polresta Depok pada Agustus 2015 terkait perampokan rumah warga Korea. Namun dia tak pernah disidang terkait kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok, Priatmaji, menyebut Ramlan belum pernah disidang dalam kasus perampokan tersebut. Dalam kasus itu, ada dua tersangka lainnya atas nama Jhony Sitorus dan Posman H Andi alias Sihombing, yang berkasnya ditangani Kejari Depok.

Namun berkas perkara tiga tersangka itu dipisah karena Ramlan mengalami sakit dan harus dibantarkan ke rumah sakit. Penyidik hanya melimpahkan tahap dua terhadap dua tersangka, yaitu Jhony dan Posman, sedangkan Ramlan tidak diketahui rimbanya.

Baca juga: Jaksa Sebut Ramlan Belum Disidang, Ini Tanggapan Polda Metro

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan Ramlan jatuh sakit akibat gagal ginjal dalam perjalanan selama penahanan di Polresta Depok. Polisi kemudian membantarkan penahanan Ramlan untuk berobat jalan. Pembantaran Ramlan ini tertuang dalam Sprint Pembantaran bernomor surat SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

Karena kondisi Ramlan yang harus berobat jalan, polisi kemudian menangguhkan penahanan Ramlan dan diwajibkan melaporkan diri dua minggu sekali.

Kata Rikwanto, awalnya Ramlan bersikap kooperatif. Tetapi kemudian Ramlan menghilang sampai kasusnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," ujar Rikwanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (29/12).

https://m.detik.com/news/berita/d-3384533/kata-kombes-dwiyono-soal-kaburnya-ramlan-butarbutar-perampok-pulomas?_ga=1.146823671.1331771868.1460639146
0
3.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.