Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori

JPNN.com – Warga Bontang, Kalimantan Timur, bakal dihadapkan peraturan baru saat membuat surat izin mengemudi (SIM) C.

Sebab, SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori mulai 2017 nanti.

Ketiga kategori itu adalah SIM C, C1 dan C2.

SIM C digunakan untuk pengendara motor di bawah 250 cc.

SIM C1 diberikan kepada pengendara sepeda motor di bawa 500 cc.

Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di atas 500 cc.

Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Selain perubahan tarif SIM, penggolongan SIM C tertuang dalam Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015.

“Beda besar cc (kapasitas mesin) motor, beda golongan SIM C-nya,” ujar Irawan sebagaimana dilansir laman Bontang Post, Jumat (30/12).

Ilustrasi. Foto: Radar Nunukan/JPNN
Cara pengereman, penggunaan atau operasional, dan hal lain terkait motor yang akan dikendarai akan diujikan dalam ujian teori tersebut.

Soal-soal ujian pun akan disesuaikan dengan golongan SIM C yang diajukan.

“Karena perbedaan jenis motornya saja sudah beda cara ngeremnya, cara mengendarainya, dan lain-lain,” katanya.

Namun, pemberlakuan SIM C golongan baru ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Satlantas Polres Bontang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Korlantas Polri.

Untuk tahap sosialisasi, pihaknya telah memasang pengumuman tarif baru dan SIM C golongan baru di area pelayanan.

“Belum tahu kapan, tapi di 2017,” ujarnya.

Untuk mendapatkan SIM C, prosedur yang dilakukan sama dengan tahapan pengajuan saat ini.
Penggolongan ini, menurut Irawan, karena beberapa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan motor dengan kapasitas mesin yang besar.

Dari evaluasi, diduga para pengendara belum menguasai kendaraan dengan kapasitas mesin yang berbeda dengan motor umumnya.

“Sepanjang tahun ini ada tiga lakalantas, melibatkan motor besar. Korbannya sampai meninggal dunia,” tambahnya.

Nantinya, warga akan menjalani ujian teori maupun praktik yang berbeda untuk mendapatkan SIM.

Pengadaan kendaraan dengan kapasitas mesin berbeda akan dilakukan untuk ujian praktik.

Hal tersebut sesuai dengan golongan SIM C yang akan diajukan.

“Kalau SIM C biasa, ya pakai motor yang kecil. Kalau golongan SIM C1 dan C2, baru pakai motor yang kapasitas mesinnya sesuai dengan yang diajukan,” jelas Irawan.
Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Irawan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C.

Sementara untuk mendapatkan SIM C2, harus sudah memiliki C1.

“Jadi berjenjang, tidak bisa baru mau bikin langsung ke C1 atau C2,” katanya. (zul)


http://m.jpnn.com/news/aturan-baru-mulai-2017-sim-c-dibagi-jadi-3-kategori?page=3

tambah akeh sim ku rek
Diubah oleh bonta87 31-12-2016 11:13
0
10.9K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.