Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
Ratusan TKA Tiongkok Serbu Kabupaten Gresik
Ratusan TKA Tiongkok Serbu Kabupaten Gresik
Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari negara Tiongkok ke Indonesia khususnya di Jatim nampaknya bukan isapan jempol belaka. Bahkan diduga beberapa BUMN secara tidak langsung ikut menfasilitasi masuknya TKA dengan dalih kerjasama pembangunan proyek.
Diantara BUMN yang secara tidak langsung ikut menggunakan jasa TKA Tiongkok dalam proyek pembangunan adalah PT Petrokimia Gresik. Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea II senilai Rp7,5 triliun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017 mendatang.
Ironisnya, penggunaan ratusan TKA Tiongkok itu patut diduga melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.
Anggota DPRD Jatim asli dari Dapil Gresik-Lamongan, H. Samwil mendesak agar pemerintah daerah setempat melalui Disnaker Gresik bekerjasama dengan Disnakertransduk Jatim dan aparat terkait seperti imigrasi serta polisi untuk terjun ke lapangan memeriksa dugaan banyaknya TKA Tiongkok yang tak memenuhi prosedur dalam proyek pembangunan pabrik Amorea II.
“Masyarakat Jatim, khususnya Gresik banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Masak TKA Tiongkok dibiarkan bebas bekerja walaupun tidak memenuhi aturan yang berlaku,” tegas politisi asal Partai Demokrat saat dikonfirmasi Selasa (13/12).
Ia juga mempertanyakan nasionalisme dari perusahaan BUMN yang secara tidak langsung ikut menfasilitasi TKA Tiongkok membanjiri Jatim. Padahal proyek tersebut sejatinya dibiayai dari uang rakyat (negara). “Kalau perusahaan sekelas BUMN saja sudah seperti ini, apalagi perusahaan swasta murni. Makanya pengawasan TKA harus diperketat,” pinta politisi asli Bawean.
Sementara itu menurut sumber terpercaya, ratusan pekerja asing dari Tiongkok itu sengaja dipekerjakan oleh PT Wouhan dan PT Eleco selaku sub kontraktor proyek Amurea II yang ditangani PT Pupuk Indonesia Energy (PIE), PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Adhi Karya (AK).
Terpisah, Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo mengaku sudah mendapat informasi terkait hal tersebut dan pihaknya juga sudah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti. “Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari Tiongkok seperti itu harusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA,” ungkapnya.
Ia tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari Tiongkok. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. “Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan,” ungkap Sukardo.
Sementara itu koordinator buruh Jatim Jamaludin menenggarai makarknya TKA masuk ke Jatim dipicu longgarnya peraturan yang dibuat pemerintah pusat karena menghapus kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi TKA dan menghilangkan kewajiban menerapkan rasio setiap penggunaan 1 TKA perusahaan diwajibkan menyerap 100 tenaga kerja lokal.
Staf ahli anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka ini mendesak kepada pemerintah daerah supaya melakukan upaya serius dan tegas menyikapi maraknya TKA dengan gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun proyek-proyek pemerintah maupun swasta. “Kalau ditemukan pelanggaran ya ditindak tegas dan dideportasi,” tegas Jamaludin.
Khusus untuk kasus di Jatim, Jamaludin menyarankan supaya pengawasan ketenagakerjaan terhadap TKA dilaksanakan lebih intensif dan preventif. Apalagi Jatim juga sudah punya Perda No.8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jatim. Dalam Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu.
“Kalau Perda tersebut dilanggar, sanksinya berupa pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta harus betul-betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi tak peduli BUMN atau BUMD,” pungkasnya. [cty]

http://harianbhirawa.co.id/2016/12/ratusan-tka-tiongkok-serbu-gresik/


Kok bisa begini?
Kasihan para buruh dan pengangguran di indonesia. Selalu dicekokin pencitraan.
Ane khawatirnye akan banyak implikasi yg ditimbulkan, dari visa wisata yg buat kerja ilegal. Lama2 jadi ktp wni, lama2 jadi punya hak pilih n berpolitik dll.
Diubah oleh l4gi.b3t3 14-12-2016 02:05
0
2.6K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.