Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Tidak Ada Tabayyun dalam Kasus Ahok, Kredibilitas MUI Dipertanyakan
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama.

Pasalnya, MUI "memvonis" Ahok tanpa adanya proses tabayyun atau klarifikasi kepada calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.

"Pendapat dan sikap keagamaan MUI tersebut lahir tanpa proses tabayyun (klarifikasi) dari Ahok, yang semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian dan pendapat," ujar AMSIK dalam siaran persnya, Kamis (22/12/2016).

"Karena proses tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama belum pernah dilakukan hingga saat ini, telah terjadi penghakiman in absentia dan pengadilan oleh opini publik dan tekanan massa (trial by mob)," sambung AMSIK.

Karena pendapat dan sikap keagamaan MUI lahir tanpa proses klarifikasi dari Ahok, maka AMSIK berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat, bahkan gagal mengungkapkan secara jelas mengenai adanya niat atau maksud dari pidato Ahok yang dituduh menistakan agama Islam dan menghina para ulama.

"Upaya mengungkap adanya niat dan maksud ini yang harusnya dirumuskan secara cermat oleh Jaksa terkait hukum pidana," tegas AMSIK.

Selain itu, AMSIK menyebut, fatwa MUI bukan sumber hukum positif dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan bagi umat Islam sendiri, sehingga tidak tepat dijadikan dasar dan acuan bagi JPU dalam merumuskan dakwaannya.

"Dalam konstitusi dan UUD di Indonesia, fatwa sebagai produk hukum yurisprudensi adalah kewenangan lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya, bukan MUI," jelas AMSIK.

http://www.netralnews.com/news/megap....dipertanyakan

Gak ada gunanya tabayyun kalau niatnya bukan untuk meluruskan.. Saking hebatnya Ahok, fatwa sampai dikeluarkan untuk 1 orang.. ganjil atau ganjil??
0
22.8K
283
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.