Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lild3nAvatar border
TS
lild3n
(ASK) Hukum Investasi & hutang piutang
Halo Agan2 sekalian,

Ane mau minta petunjuk nih, ane soalnya bkn orang hukum.

Jadi gini, ane setahun lalu ditawarkan invest sama orang yang kenal ane dari tempat kerja sebelumnya (dia dulu customer ane sbg kepala pabrik). investasi nya ialah dengan 10 juta dalam 4 bulan bertambah 10% menjadi 11 juta. dikatakan bahwa itu diputar untuk operation cafe miliknya di purwekerto.
(posisi rumah ane di jakarta utara, beliau di tangerang dan kafenya di purwekerto).

Singkatnya. sekarang sudah 1 tahun (12 bulan). tapi dana ane ga pernah balik dengan berbagai macam alasan berkali2 pending yang tak pernah tepat. orangnya sempat ganti nomor tapi ane sudah dpt dari anaknya, skr orangnya di WA ataupun di hubungi ga mau respon.

Orangnya WA terakhir itu sebulan lalu bilang lagi aujin KUR di BRI dan max 2 minggu cair tp hingga hari ini malah ga ada kabar,

Pertanyaan ane:
1. Apakah sebaiknya ane laporkan ke kepolisian? Polsek mana yang sebaiknya saya kunjungi dan apakah ada pasal nya?

2. Apakah ada dana atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan di kepolisian agar orang tsb bs diproses?
jujur saja, ane baru saja jadi pengangguran sehingga ane sangat butuh dana itu.
yang ane takut, utang 11 jt tapi biaya agar diproses bisa tambah 2-3 jt.

3. Ane takutnya beliau punya kenalan anggota, sehingga takutnya malah ane yang tidak mengerti hukum malah dihajar balik.

Mohon nasihat dari sesepuh.

Terima kasih

0
4.6K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.