Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
KPPU Temukan Pelanggaran Soal Tender ERP DKI
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sarkawi Rauf mengungkapkan, ada potensi pelanggaran pada peraturan gubernur (Pergub) DKI terkait kebijakan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

"KPPU menemukan pelanggaran tersebut melalui surat saran dan pertimbangan pada bulan Oktober 2016 mengenai kebijakan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik," terang dia dalam FGD di Gedung KPPU Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dalam saran dan pertimbangan tersebut, lanjut dia, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC frekuensi 5,8 GHz.

Tak hanya itu, terang dia, dugaan pelanggaran yang KPPU miliki pun diperkuat dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf C.

"Pergub dimaksud mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menilai Pergub tersebut dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender.

"Sehingga vendor dengan teknologi lain seperti misalnya, Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ke ranah persaingan. Untuk itu KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha, dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, untuk melaksanakan sistem ERP dengan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC).

Jenis teknologi DSRC yang dicantumkan dalam peraturan itu diklaim memungkinkan terlaksananya multi-vendor dan multi-operator.(yn)


http://www.teropongsenayan.com/54566...tender-erp-dki

Owalah ternyata sebelum cuti si Hoktod sempat sempatnya mengeluarkan Pergub untuk kepentingan tender proyek ERP. Untuk siapakah perlindungan melalui Pergub ini diberikan? Jelas untuk orang yang punya modal besar dan teknologi tertentu saja yang akan ikut tender ERP di DKI.

Benar benar menjijikkan.

Ini sumber lain untuk panastaik terguncang yang menyalahkan sumber berita

https://m.detik.com/news/berita/d-33...761.1472004127
Diubah oleh victimofgip.997 27-12-2016 15:19
0
12.2K
245
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.