Akui La Nyalla Keponakannya, Ketua MA Tegaskan Tak Intervensi Hakim
Rabu, 28 Desember 2016 | 11:47 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/7/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keponakannya.
La Nyalla, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12/2016).
"Soal La Nyalla, ini memang keponakan saya. Saya akui dia keluarga," ujar Hatta,dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Harifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Namun, ia membantah mengintervensi proses peradilan keponakannya itu.
Jika ada pertanyaan terkait itu, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada hakim yang mengadili La Nyalla.
"Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau enggak saya ngomong ke mereka. Pernah enggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah," ujar Hatta.
La Nyalla saat sidang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk La Nyalla.
"Saya tanyakan, kamu lagi sidangkan apa saja, enggak pernah," kata dia.
Selain sebagai Ketua MA, Hatta menegaskan bahwa ia adalah Ketua Hakim Agung.
Oleh sebab itu, ia harus memberikan contoh yang baik kepada para hakim.
(Baca: La Nyalla Divonis Bebas)
"Kalau saya sebagai Ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Semua hakim bisa intervensi jadinya," ujar Hatta.
"Jadi, saya harus beri contoh yang baik. Keluarga pun tidak akan saya intervensi," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak bersalah atas atas kasus yang menjeratnya.
Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.
"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.
Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.
Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.