Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suny.tanuwijayaAvatar border
TS
suny.tanuwijaya
Pekerja Kasar dari China Digaji Rp 6 Juta, Disnaker Jatim Kirim Nota Sanksi I
Pekerja Kasar dari China Digaji Rp 6 Juta, Disnaker Jatim Kirim Nota Sanksi I

Rois Jajeli - detikNews

Kepala Disnakertransduk Jawa Timur Sukardo/Foto: Rois Jajeli

Mojokerto - Tenaga kerja asing (TKA) dari China yang disidak oleh tim gabungan dari Dinas tenaga kerja transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk), Polda Jatim dan keimgrasian di sebuah perusahaan di Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, ternyata mendapatkan gaji Rp 6 juta. Padahal, mereka tenaga kerja kasar.

"Gaji yang diterima mereka di sini Rp 2 juta. Tapi yang dikirimkan ke keluarganya Rp 4 juta," kata Kepala Disnakertransduk Jawa Timur Sukardo, Jumat (23/12/2016).

Sukardo menegaskan, tenaga kerja asing di Indonesia, tidak boleh bekerja di bagian unskill (tenaga kerja kasar). Selain itu, 29 TKA China di sebuah perusahaan di Mojokerto itu, juga tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing diharuskan bisa berbahasa Indonesia.

"Dari 26 tenaga kerja asing, hanya 3 TKA yang memiliki izin. Lainnya tidak memiliki izin. Dan mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia," tuturnya.

Sukardo menegaskan, hari ini pihaknya sudah mengirimkan nota sanksi pertama ke perusahaan di Mojokerto yang disidak beberapa waktu lalu. Katanya, ada 5 point di nota sanksi tersebut diantaranya, belum pernah melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ke disnaker hingga Tidak adanya alih teknologi yang diberikan TKA ke tenaga kerja lokal.

"Kita berikan waktu selama 14 hari atau dua minggu. Jika selama dua minggu tidak bisa melengkapi, akan kita kirimkan nota sanksi kedua. Kalau masih tetap tidak bisa melengkapi, kita kirim nota ketiga dan dilaporkan ke polda, karena itu sudah masuk ranah pidana," tandasnya. (roi/fat)

https://m.detik.com/news/berita-jawa...-nota-sanksi-i

iki mojokerta cuk, dudu menlen...

mohon ditertibkan lagi TKA2 ilegal itu pak Kadis terimakasih.

sayang nama perusahaanya g diekspos..
Diubah oleh suny.tanuwijaya 25-12-2016 16:12
0
5.3K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.