Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

start.to.endAvatar border
TS
start.to.end
Klakson Telolet Diduga Berasal dari Negara Arab?

TEMPO.CO, Semarang - Fenomena klakson “om telolet om" yang sedang marak diduga berawal dari PO Efisiensi, perusahaan otobus asal Kabupaten Kebumen yang banyak dikenal di kawasan jalur selatan Jawa Tengah. PO yang dikenal menguasai rute Yogyakarta-Cilacap itu mengimpor klakson khusus bukan bawaan pabrikan otomotif.

“PO Efisiensi pertama kali mengimpor klakson telolet dari negara Arab,”kata Andi Tiansyah dari komunitas Bus Lover yang juga pengemudi bus PT Kanaya Trans Wisata Jakarta kepada
Tempo, Senin, 26 Desember 2016.

Ia mengklaim sebenarnya klakson telolet sudah ramai sekitar empat tahun lalu, dipelopori oleh PO Efisiensi. “Nah, klakson telolet sangat cocok bagi mobil di negara Arab dengan media jalan berpadang pasir,” ucap Andi.�

Menurut dia, suara khas klakson telolet yang keras biasa digunakan pengemudi bus di Arab Saudi untuk mengusir unta yang mengganggu perjalanan karena dibiarkan liar dan sering menutup akses jalan.�

Sejak itu, sejumlah pengemudi bus ikut menggunakan klakson telolet yang selama ini diidentifikasi oleh komunitas penggemar bus, seperti komunitas Bus Lover dan Bus Mania. Andi mengakui, munculnya istilah “om telolet om” sendiri banyak terinspirasi oleh anak-anak yang selama ini suka memperhatikan bus dengan suara klakson yang khas itu.

“Mereka mencegat di pinggir jalan. Awalnya, mereka merekam suara, tapi belakangan makin kreatif dengan merekam video dan mengunggah di media sosial,” ujarnya.

Adapun pakar transportasi dan angkutan jalan raya dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menilai fenomena telolet yang saat ini sedang terjadi sebenarnya melanggar aturan sistem transportasi darat.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, klakson tak boleh berlebihan,” kata Djoko.

Menurut dia, pasal 69 dalam aturan itu menyebutkan suara klakson bus paling rendah adalah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. “Selain itu, ada larangan di daerah tertentu klakson tak boleh dibunyikan, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah,” ucap Djoko.

Dengan aturan itu, pemasangan klakson setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan layak. Hal itu mengacu pada aturan persyaratan kendaraan laik yang ditentukan berdasarkan kinerja minimal meliputi emisi gas buang, termasuk kebisingan suara.

“Suara klakson bagian dari laik jalan, selain daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, serta kesesuaian roda dan kondisi ban,” katanya.

ooo begitu emoticon-Leh Uga
kirain impor dari Cina
Diubah oleh start.to.end 27-12-2016 06:51
0
1.8K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.