Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
Hakim Sempat Tegur Ahok Dalam Sidang
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto, sempat menegur Ahok dalam persidangan saat tengah membacakan putusan.

"Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.

Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan: pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana, ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pekara, keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca Juga : Empat putusan sela perkara Ahok

"Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelsis," kata Dwiarso.

"Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pekara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang pekara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tambah dia.


http://m.antaranews.com/berita/60366...k-dalam-sidang

Mari kita lihat sumber lain

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya dalam kasus penistaan agama.

Hakim juga menilai sah dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Di sela pembacaan poin kedua yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar kasus terdakwa, ketua majelis hakim Dwiarso sempat menegur terdakwa Ahok.


http://pekanbaru.tribunnews.com/2016...r-putusan-sela

Detik menulis Novel yang ditegur hakim.

https://m.detik.com/news/berita/d-33...novel-bamukmin

Kemudian tribunnews awalnya menulis kalau Ahok yang ditegur hakim tapi lalu merevisi beritanya menjadi ACTA. Tapi Link tidak bisa berbohong

Code:
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/12/27/hakim-tegur-ahok-saat-pembacaan-amar-putusan-sela


Lihat linknya sudah ditulis kalau Ahok yang ditegur lalu beritanya direvisi menjadi

Code:
Hakim Tegur Anggota ACTA saat Pembacaan Amar Putusan Sela


Silahkan buka link di atas.

Ini membuktikan betapa menjijikkan para media penjilat si Hoktod ini.
Diubah oleh victimofgip.997 27-12-2016 06:04
0
6.5K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.