Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin menyebut pelaporan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), sebagai upaya fitnah dan pengalihan isu belaka.
Menurut Novel, langkah hukum itu merupakan strategi untuk mengalihkan pemberitaan soal proses peradilan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita agar tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
PMKRI melaporkan Rizieq ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Rizieq diancam dengan pasal 156 KUHP mengenai penodaan agama.
Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan, pihaknya bakal mendampingi Rizieq terkait kasus yang diajukan PMKRI. Namun ia juga menegaskan bakal tidak akan tinggal diam menghadapi laporan tersebut
"Kami akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ujarnya.
Menurut Novel, Rizieq tak mungkin melakukan penistaan agama karena hal itu tidak diperbolehkan dalam garis perjuangan FPI. Rizieq, kata Novel, juga kerap berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.
"Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of the Year itu dari kalangan Tionghoa. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," tutur Novel.
PMKRI Bantah
Ketua PMKRI Angelo Wake Kako membantah tuduhan Novel tersebut. Ia mengklaim laporan yang diajukan PMKRI murni karena menduga Rizieq melakukan penistaan agama.
"Ini enggak ada urusan (dengan pengalihan kasus Ahok). Kami independen dan murni menemukannya di media sosial," kata Angelo.
Angelo justru mempersoalkan dugaan penistaan agama oleh Rizieq yang menurutnya tak tersentuh hukum. Padahal, kata dia, Rizieq sebelumnya telah melakukan pelanggaran serupa.
PMKRI tidak berniat memobilisasi massa besar-besaran seperti yang dilakukan GNPF MUI di aksi 411 dan 212 terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. Namun, Angelo menyatakan pihaknya akan mengawasi kerja kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap Rizieq berjalan.
"Kami akan terus mengejar sampai Habib Rizieq dipanggil dan diperiksa karena beliau termasuk kebal hukum selama ini. Ada laporan masyarakat tapi pemerintah dan polisi lamban," ujar Angelo. (wis/gil)
sumur
lagu lama, pengalihan isu