Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

danwin4220Avatar border
TS
danwin4220
Ahok Anggap APBD DKI Rp 70 Triliun Tidak Masuk Akal
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyayangkan keputusan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merombak rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Perombakan APBD untuk 2017 itu semula Rp 67 triliun menjadi Rp 70 triliun. Ahok, sapaan Basuki, mengatakan praktek ini sering dilakukan DPRD sebelumnya.

"Usulannya Rp 67 triliun, kemudian DPRD memasukkan anggaran tambahan Rp 3 triliun, lalu seolah-olah APBD menjadi Rp 70 triliun," kata Ahok sesaat setelah kampanye di Rumah Lembang pada Jumat, 23 Desember 2016.

Baca: Plt Gubernur DKI Sumarsono Rombak APBD 2017

Ahok tak mempermasalahkan DPRD DKI mengusulkan program dan rencana anggaran. Hanya saja perlu dilihat apakah program yang ditawarkan masuk akal. "Kalau tidak masuk akal ya sudah, kami tolak."

Menurut Ahok, sama dengan kasus UPS yang terjadi beberapa tahun silam. Membengkaknya APBD dapat mengakibatkan program-program prioritas tak dieksekusi. Karena anggaran tak cukup untuk mengakomodasinya. "Akhirnya ketika program dieksekusi, barang yang dibeli hanya untuk menguntungkan dia (DPRD), seperti kasus UPS," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok telah menghitung rencana APBD pada 2017. Ahok juga menyesuaikan dengan kebutuhan kenaikan transpor dan lain-lain. "Saya enggak bisa berdebat, karena KUA-PPAS yang saya siapkan dibongkar," ucap dia. "Kami yang dikasih jabatan, membuat visi-misi program itu kami, kok yang susun anggaran bukan kami?"

KUA-PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Ahok menegaskan bahwa pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah telah disebutkan gubernur yang terpilih yang berhak menyusun APBD. Kata Ahok, undang-undang itu saat ini dipatahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang mengizinkan pelaksana tugas gubernur menyusun anggaran.

"Makanya saya bawa ini ke Mahkamah Konstitusi, tapi dipelesetkan seolah-olah orang kampanye tidak ingin cuti," ujar Ahok. Dia meminta masyarakat melihat materi yang ia gugat di Mahkamah Konstitusi. Dia mempertanyakan kewenangan seorang pelaksana tugas menyusun anggaran.

https://metro.tempo.co/read/news/201...dak-masuk-akal

kunyuk memang PLT n DPRDemoticon-Mad
0
10.1K
136
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.