Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penunggang.ontaAvatar border
TS
penunggang.onta
Kapolri-MUI Sepakat Larang Sweeping, Mahfud MD: Aneh
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Aksi sweeping atribut Natal oleh ormas terus dikecam, karena menimbulkan keresahan di masyarakat. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian malam ini, Selasa (20/12/2016) menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan.

Setelah pertemuan itu, keduanya sepakat menyatakan sweeping yang dilakukan oleh ormas dilarang dan tidak dibenarkan atau melarang aksi sweeping oleh ormas tersebut. Namun, di mata pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD, kesepakatan itu aneh.

Pernyataan guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dilontarkan merespons twitter Netizen Mention Satu dengan akun @MentionSatu.

Netizen ini mengirim pesan dengan mengutip judul berita sebuah online sebagai berikut:
Kapolri dan Ketua MUI Sepakat Sweeping Dilarang http://ift.tt/2hPya8i #MentionSatu
Sebagai pakar hukum tata negara dna mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, kesepakatan itu adalah aneh. Artinya, sebenarnya tidak perlu ada kesepakatan pun, aksi sweeping itu sudah harus dilarang.

Ini Retweeted Mahfud MD ke Mention Satu:
Aneh beritanya. Larangan sweeping pakai kesepakatan? Sweeping swasta itu tanpa kesepakatan sudah dilarang oleh hukum.Mahfud MD.

Meski tanpa penjelasan lebih lanjut, Mahfud mengisyaratkan bahwa Polri memang harus bertindak tegas sesuai fungsinya dan bukan membiarkan fungsi penegakan hukum itu diambilalih oleh Ormas. Dan tanpa kesepakatan dengan pihak mana pun, ormas seharusnya sudah dilarang atau ditindak jika melakukan aksi sweeping.

"‎Saya berterima kasih diundang Pak Kapolri untuk membicarakan soal fatwah tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim, itu haram. Fatwa ini keluar karena banyaknya tuntutan dan desakan dari para pemilik mall, perusahaan dan hotel yang memaksa pekerja non muslim menggunakan atribut Natal.

Sehingga MUI keluarkan fatwah untuk pedoman," ujar Maruf Amin seusai bertemu Kapolri.

Maruf Amin melanjutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut.

Untuk sosialisasi itu, pihaknya meminta bantuan dari Polri dan Pemda setempat.

"MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan oleh pihak dan ormas tertentu. Kami minta sweeping dihentikan, menurut informasi di beberapa daerah sudah mulai sweeping. Itu tidak boleh karena penertiban hanya boleh dilakukan oleh pemerintah," ungkap Maruf‎.

Lebih lanjut, Tito Karnavian menuturkan fatwa MUI soal pemakaian atribut Natal bagi umat muslim, bukan hukum positif seperti Undang-undang, Tap MPR, dan lainnya sehingga tidak bisa menjadi dasar pihak tertentu melakukan pemaksaan bahkan hingga pencopotan atribut itu.

"Bukan berarti fatwa MUI jadi dasar pihak tertentu melakukan pemaksaan, dicopot atributnya, diambil atributnya. Kalau ini terjadi, saya perintahkan tegakkan hukum. Bisa kena pasal penganiayaan, kalau mengambil atribut kena pencurian dengan kekerasan," kata Tito Karnavian.


sumber : http://www.netralnews.com/news/hukum/read/43173/kapolri.mui.sepakat.larang.sweeping.ini.komentar.mahfud.md

tau sendiri yg namanya sumbu pendek, kalo ga di negoin dulu sama kapolri - MUI emoticon-DP
Diubah oleh penunggang.onta 23-12-2016 23:55
0
17.9K
205
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.