Kaskus

News

iwan09Avatar border
TS
iwan09
sekap dan rudapaksa mantan, manap ditangkap polisi, entah gimana manap dilepas lagi
sekap dan perkosa mantan, manap ditangkap polisi, entah gimana manap dilepas lagi

JawaPos.com - Salah seorang gadis bawah umur, MN, menjadi korban pemerkosaan di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya. Pelakunya tak lain adalah mantan pacar bernama Abdul Manaf, 28.
Gadis itu disekap Abdul Manaf selama empat hari di kandang ayam dan tenda yang sudah disediakan pelaku. MN juga dianiaya. Setelah babak belur dan tak berdaya, MN pun dirudapaksa.
Perbuatan itu dilakukan Abdul Manaf berulang kali. Bahkan MN enam kali dirudapaksa mantan pacarnya tersebut. Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api rakitan laras panjang.
Ditemui di rumah keluarganya, MN bercerita panjang lebar kepada wartawan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group). Dia mengaku dirudapaksa mantan pacarnya itu di kandang ayam dan tenda yang sudah disiapkan Abdul Manaf di TR 6, Desa Rasau Jaya 3. “Saya disekap selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 17 Desember kemarin,” kata MN dengan cucuran air mata, Kamis (22/12) malam.
Siswi kelas 2 SMK di Kota Pontianak ini awalnya dijemput dan diajak jalan-jalan ke pasar malam di Terminal Digdoyo Perkasa, Rasau Jaya oleh Abdul Manaf, Minggu (17/12) sekitar pukul 20.30 lalu. “Kami sudah putus. Dia jemput saya ke rumah. Bilang ke ibu, mau jalan-jalan. Dia bilang ke saya ini pertemuan terakhir, karena dia ingin pergi jauh,” jelas MN.
Namun, MN ternyata malah dibawa ke kawasan kandang ayam TR 6. Di kandang itu sudah disiapkan lakban dan peralatan lainnya yang disimpan di dalam tas tersangka. Bahkan Abdul Manaf sudah menyimpan senjata tajam dan senjata api di kandang ayam tersebut. “Dia bilang mau bawa lari saya, kalau saya tidak nurutin kemauan dia,” katanya.
MN mengaku terpaksa menuruti kemauan Abdul Manaf. Karena dia dipukul dan diancam dengan senjata api rakitan itu. Bahkan, Manaf sempat mengeluarkan satu tembakan ke udara untuk menakut-nakuti korban.
“Waktu itu, mulut saya dilakban. Tangan diikat di belakang. Kemudian saya digitukan dari belakang. Saya nangis. Jilbab saya dilepas,” jelasnya menghela nafas.
Selama empat hari di tenda itu, MN disuruh melayani kemauan bejatnya. Jika tidak, MN diancam akan ditembak. “Dia bawa pisau dan dan senjata api dua biji. Dia bawa senjata itu di pundaknya,” ujarnya. “Saya enam kali dirudapaksa dia selama empat hari itu,” sambungnya.
Karena semua kemauan dituruti dan MN terus memohon, akhirnya siswi SMK itu diantar pulang Abdul Manaf ke rumahnya. Setibanya di rumah, MN tak langsung cerita. Karena dia takut kedua orang tuanya dibunuh Abdul Manaf, sesuai ancamannya. Bahkan, Abdul Manaf bilang, dia membayar dua orang untuk membuat celaka keluarga MN, jika hal ini dilaporkan.
Namun, karena tak mampu menahan rasa, akhirnya MN bercerita kepada keluarganya. Sore Rabu kemarin, JM ibu korban dan Mulyono abang sepupunya melapor ke Mapolsek Rasau Jaya.
Tak menunggu lama, unit Jaranras Polsek Rasau Jaya langsung membekuk Abdul Manaf. Polisi juga menyita dua senjata api rakitan dengan amunisi aktif jenis SS sebanyak 28 butir serta senjata tajam miliknya.
Namun sayang, kini Abdul Manaf tak lagi berada di Mapolsek Rasau Jaya. Dia diduga kabur saat anggota Polsek yang piket lengah.
“Tadi pagi saya di telepon anggota Polsek Rasau Jaya, menanyakan nomor Abdul Manaf dan apakah dia ada di rumah korban. Saya bingung, polisi bilang tersangka kabur dari Polsek,” ujar Mulyono, abang sepupu korban.
Dia juga mempertanyakan kenapa Abdul Manaf bisa bebas. Terlebih, lanjut dia, malam penangkapan itu, Abdul Manaf dijenguk seorang anggota dewan yang dikabarkan adalah keluarganya.
Menurut keterangan anggota piket Polsek Rasau Jaya, lanjut Mulyono, kaburnya Abdul Manaf berawal dari minta izin ambil perlengkapan, seperti pakaian dan lain-lain di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Namum sampai sekarang dia belum ditemukan.
Kaburnya Abdul Manaf membuat mental MN semakin tertekan. “Korban masih trauma. Lihat motor saja sudah ketakutan. Apalagi korban dan keluarganya sempat diancam akan dihabisi jika melapor polisi,” jelas Mulyono.
Sementara itu, Kapolsek Rasau Jaya, AKP Hariono menerangkan, memang benar penangkapan itu berdasarkan laporan korban, Rabu sore. “Tersangka ditangkap Rabu petang. Dia belum dapat ditahan, karena belum 1x24 jam dan belum ada surat perintah penahanan. Maka anggota lidik menitipkan tersangka kepada petugas piket di penjagaan, biar paginya surat penahanan diterbitkan. Pakai serah terima juga,” kata AKP Hariono.
Entah bagaimana, kata AKP Hariono, petugas piket bisa membiarkan Abdul Manaf keluar dari Mapolsek pada Kamis pagi itu. “Saya minta maaf kepada keluarga. Kami akan bekerja keras untuk mencari tersangka. Dan anggota piket akan kami periksa,” tegasnya.


Ini gimana dah polisi, udah dapet laporan, udah ditangkap , malah bisa lepas lagi pelakunya emoticon-Cape d...

Kasihan korban dan keluarganya emoticon-Berduka (S)

Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/12/...dapaksa-6-kali
Diubah oleh iwan09 23-12-2016 18:01
0
2K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.