Quote:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perusahaan memaksa umat Muslim menggunakan atribut natal. Meski begitu, Ketua MUI, Ma’ruf Amin menyebut, fatwa tersebut tidak mewajibkan umat Muslim mengikuti.
Dia menegaskan tak ada paksaan dalam fatwa yang diterbitkan itu.
“Bagi mereka yang memang menggunakan tanpa terpaksa itu adalah tanggung jawab pribadinya. Dalam bahasa agamanya dia tanggung dosanya sendiri,” kata Maaruf di rumah dinas Kapolri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Pada 14 Desember lalu, MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut nonmuslim. Fatwa itu meminta pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan untuk tidak memaksakan pegawai beragama muslim menggunakan atribut nonmuslim.
Atribut yang dimaksud MUI itu adalah topi sinterklas dan benda yang biasa dikenakan saat perayaan Natal. Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut pemaksaan itu bersifat haram.
SUMBER
Dosanya tanggung sendiri