Drs.Sumanto.MMAvatar border
TS
Drs.Sumanto.MM
Jangan Paksakan Atribut Natal pada Pegawai Muslim





Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta para pengusaha untuk tidak memaksa pegawai Muslim mengenakan atribut perayaan Natal. Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji menilai, tindakan memaksa umat agama lain untuk memakai atribut bernuansa Natal bukanlah sikap toleransi beragama yang benar.

"MUI pusat telah memberikan petunjuk pelaksanaan (juklak) pada seluruh umat Islam bahwa mengucapkan selamat Natal dan mengenakan aksesori bernuansa Natal seolah-olah seperti umat agama bersangkutan. Menghormati (Natal) tidak mesti seperti itu," kata Mukri seusai mengikuti Perayaan Maulid Nabi di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Kamis 15 Desember 2016.

Ia mengakui, masih ada pengusaha yang mengharuskan pegawai dari agama lain memakai atribut perayaan Natal. Kondisi itu, kata dia, bisa menimbulkan permasalahan dalam toleransi beragama di Kabupaten Bogor. Fatwa MUI diharapkan bisa diikuti seluruh lapisan masyarakat termasuk para pengusaha.

Lebih lanjut Mukri menjelaskan makna pluralisme adalah hidup berdampingan dengan kepercayaan agamanya masing-masing. Namun, ia menilai salah satu agama tidak bisa memaksakan umat di luar agama tersebut untuk menjalankan ritus keagamaan terkait termasuk ikut merayakannya. "Islam tegas, bagimu agamamu bagi kami agama kami," kata Mukri menegaskan.

Pernyataan Ketua MUI Kabupaten Bogor didukung Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Ade Munawaroh Yassin. Ia memberi contoh, umat non-muslim juga tidak dipaksa memakai kerudung atau pakaian sejenisnya saat hari besar umat Islam seperti Idulfitri.

"Kita bukan bicara soal pluralisme, kita bicara kesadaran umat beragama untuk bertoleransi. Tapi toleransinya sebatas apa?" kata Ade. Menurut dia, menghormati perayaan Natal di suatu tempat berjualan seperti di mall dan toko ritel cukup dengan membuat dekorasi dengan tema terkait.

Terkait hal itu, Ade menyarankan pihak MUI Kabupaten Bogor untuk melakukan peneguran terhadap pengusaha yang melanggar fatwa tersebut. Ke depan, ia mengaku akan menggulirkan wacana pembuatan peraturan daerah yang mengatur permasalahan tersebut. "Perda itu nantinya akan mengatur sikap toleransi antar umat beragama. Saat ini belum ada Perda seperti itu di Kabupaten Bogor," kata Ade seraya menuturkan hal itu diakui perlu pengkajian yang komprehensif agar tidak berisiko memecah belah persatuan bangsa dan negara.

Bupati Bogor, Nurhayanti, mengatakan, kondisi saat ini belum memerlukan peraturan pemerintah yang mengatur toleransi antar umat beragama. Ia menganggap peraturan terkait baru diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri Nomor 3 tahun 2008.

Sementara di tingkat daerah, hal tersebut menjadi tugas MUI. "Gak perlu Peraturan Bupati juga, cukup MUI yang memberikan surat edaran pada para pengusaha yang ada di Kabupaten Bogor," kata Nurhayanti menegaskan.

Dari pantauan PR di salah satu mal di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sejumlah toko memang mengharuskan pegawainya memakai atribut Natal seperti topi Sinterklas dan sebagainya. Salah seorang pegawai Muslim mengaku tidak punya pilihan karena itu perintah dari atasannya.

"Saya tidak keberatan dengan perintah atasan karena saya juga tidak mau kehilangan pekerjaan karena menolak perintah atasan saya," kata salah seorang pegawai toko yang tak mau disebutkan namanya. Di toko lainnya, nuansa Natal hanya ditunjukkan lewat dekorasi seperti pohon cemara lengkap dengan lampu dan hiasannya


sumber


jangan paksa umat muslim untuk memakai atribut natal dan toleransilah
0
20.8K
236
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.