Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Wali Kota Makassar Terbitkan SE Larangan Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal
Spoiler for Wali Kota Makassar Terbitkan SE Larangan Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal:

Jakarta - Wali Kota Makassar Ramdhan "Danny" Pomanto menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada perusahaan-perusahaan, pemilik usaha, hotel dan kantor-kantor untuk tidak memaksakan penggunaan atribut Natal, seperti kostum Santa Claus, dalam momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada karyawannya yang tidak beragama Kristen.

Danny menyebutkan surat edaran tersebut dibuat agar tidak muncul anggapan adanya unsur pemaksaan dari pimpinan perusahaan atau pengusaha pada karyawannya yang bisa berpotensi munculnya ketersinggungan bernada SARA.

"Surat Edaran itu berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memeluk agama, landasannya sangat jelas dan zaman sekarang ini sangat mudah orang-orang tersulut emosi dengan adanya viral di sosial media, misalnya bilamana ada mengaku dipaksa berkostum yang tidak sesuai keyakinannya, bisa muncul kemarahan publik pada perusahaannya," ujar Danny kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).

Danny menyebutkan, sebelum menandatangani surat edaran tertanggal 19 Desember 2016 tersebut dirinya telah berkonsultasi pada kelompok agamawan umat Kristiani. Danny mendapat dukungan dari para pendeta dan pastor di Makassar sebagai langkah preventif dari maraknya aksi-aksi massa saat ini.

Sementara dari kelompok pengusaha, Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan Herman Heizer mendukung terbitnya surat edaran terkait larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal.

"Pada prinsipnya saya setuju dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar, karena itu terkait dengan hak asasi manusia karyawan tersebut untuk terbebas dari tekanan-tekanan dari pimpinannya, surat edaran bisa menghindarkan potensi konflik yang bernada SARA yang bisa berdampak pada dunia usaha juga akhirnya," ujar Herman.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga sendiri mengaku belum membaca atau menerima surat edaran dari Wali Kota Danny.

"Saya belum bisa berkomentar karena belum membaca suratnya," ujar CEO Phinisi Hospitality Group yang membawahi 5 hotel di Makassar dan Kendari tersebut.

detik

Merperkeruh suasana sih klo menurut ane, siapapun tahu klo tidak boleh ada pemaksaan dalam menjalankan peribadatan tiap2 orang, dan makin menegaskan bahwa ada yg berusaha memisahkan atau menjauhkan pembauran dan harmonisasi antar umat beragama yg selama ini terjadi, bahkan seimanpun tidak bisa memaksakan aqidahnya ke orang lain karena ranah ibadah adalah ranah pribadi yg pertanggung jawabannya juga secara pribadi, mungkin bentar lagi akan ada sweeping pas sholat Jum'at pada orang2 ber-ktp muslim tapi ga ikut sholat, amar makruf dan nahi mungkar yg kebablasanemoticon-Matabelo
Diubah oleh aghilfath 20-12-2016 22:57
0
1.7K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.