Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panastak.Avatar border
TS
panastak.
Masyarakat diminta laporkan perusahaan paksa pakai atribut Natal !!!
Reporter : Juven Martua Sitompul

Merdeka.com - Majelis Ulama Islam (MUI) mengeluarkan fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Pemilik perusahaan juga diminta tidak memaksa para karyawannya beragama Islam menggunakan atribut tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada para umat muslim melaporkan perusahaannya jika memaksa karyawannya menggunakan atribut natal. Apalagi sampai dipaksa dan diancam pihak perusahaan.

"Silakan karyawan melapor kalau dipaksa. Bukan hanya dalam konteks keagamaan atau atribut. Termasuk konteks-konteks lainnya pun jika dipaksa, laporkan," kata Tito di kediaman dinasnya, Jakarta, Selasa (20/12).

Sementara, kepada pihak perusahaan, Tito meminta tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut Natal. Terlebih sampai mengancam melakukan pemecatan jika tidak menggunakan atribut natal tersebut.

"Atensi jangan sampai ada pemilik toko yang memaksakan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut natal dan kemudian mengancam akan memecat," tegas Tito.

Di sisi lain, Tito mengatakan jika fatwa MUI bukan produk hukum positif seperti Undang-undang (UU) yang menjadi peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua masyarakat. Dikatakan dia, fatwa MUI hanya berupa himbauan kepada warga muslim untuk tidak menggunakan atribut natal.

"Fatwa ini lebih kepada upaya himbauan yang ditunjukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut natal dan itu tidak bersifat mengikat," pungkas Tito.


Spoiler for berita:



Ganas ala tito karnavian, langsung to the point emoticon-Mad (S)
0
1.9K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.