Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjukongnewsAvatar border
TS
tjukongnews
MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa soal larangan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim dapat dijadikan dasar regulasi di Indonesia.

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski fatwa itu bukan hukum positif namun bisa menjadi aturan formal yang berlaku di Indonesia. Sejumlah fatwa MUI, menurutnya, juga telah menjadi rujukan pemerintah dalam rangka mengambil kebijakan.

"Fatwa itu memang bukan hukum positif, tapi bisa dijadikan dasar regulasi. Jangan karena bukan hukum positif kemudian diabaikan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12).

Pernyataan ini bertentangan dengan perkataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut bahwa fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum.

Ma'ruf menyatakan kecewa dengan sikap kapolri yang menegur keras langkah Kapolres Metro Bekasi Kota dalam mengeluarkan surat imbauan pelarangan atribut natal.
Menurut Ma'ruf, pihak kepolisian mestinya membantu melaksanakan fatwa MUI sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Jika fatwa tersebut tidak dilaksanakan, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan konflik yang merusak kebhinekaan.

"Ketika ada pemaksaan orang Islam menggunakan atribut nonmuslim itu harus dicegah. Kami harapkan kepolisian mestinya bisa menindak itu," kata Ma'ruf.
Ia menjelaskan, fatwa MUI soal larangan ini muncul lantaran banyak pengaduan dari sejumlah karyawan muslim menjelang perayaan natal. Mereka dipaksa mengenakan atribut natal oleh pihak perusahaan.

"Karena itu muncul pertanyaan dari masyarakat bagaimana hukumnya menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Untuk itu kami mengkaji dan keluar fatwa soal aturan tersebut," terangnya.
Ma'ruf menegaskan bahwa fatwa tersebut bersifat mengikat atau ilzam syar'i bagi umat Islam. Fatwa ini, menurutnya, penting sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya.
Hal senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Dia menyatakan kekecewaannya dengan ucapan Tito Karnavian yang menyatakan bahwa fatwa MUI bukan merupakan hukum positif dan tidak bisa dijadikan rujukan.

Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim menyatakan bahwa menggunakan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram.
Atribut yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama terkait keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi agama tertentu. Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram.


Sumber
Diubah oleh tjukongnews 20-12-2016 16:57
0
5.1K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.