Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjukongnewsAvatar border
TS
tjukongnews
Umat muslim Banda Aceh dilarang rayakan tahun baru masehi
Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang umat Islam di kota tersebut untuk merayakan tahun baru masehi pada 1 Januari 2017 mendatang.
Pelaksana Tugas Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin, berdalih larangan perayaan tahun baru untuk umat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan untuk untuk menjaga ketentraman dan kedamaian, terlebih menjelang Pilkada. Selain itu juga Aceh merupakan daerah yang melaksanakan syariah Islam.
"Ini bukan budaya masyarakat Aceh," kata Hasanuddin, kepada wartawan di Banda Aceh.


Meski demikian, larangan perayaan penyambutan tahun baru 1 Januari 2017 tidak ditujukan kepada warga nonmuslim di Kota Banda Aceh, dengan syarat tidak dilakukan di tempat terbuka.
"Kalau perayaan tahun baru dilakukan di rumah dengan bersilaturrahmi dan berdoa di rumah atau tempat ibadah, itu tidak akan di larang," ujar Hasanuddin.
Dalam larangan yang juga ditandatangani Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama dan Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh, warga muslim kota tersebut dilarang mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik dengan nuansa agama seperti zikir dan tausiah maupun yang bersifat keriaan seperti pesta kembang api.
Semua tempat usaha bahkan diminta menutup operasional mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pagi.
Pelarangan itu akan didukung dengan patroli kepolisian Kota Banda Aceh, sebagaimana dijelaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin.
"Kita juga meminta kepada pengusaha agar tidak menjual petasan, kembang api dan terompet. Jika ditemukan, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan. Sebelum rugi, lebih baik semua pengusaha atau pedagang musiman tidak menjual mercon, kembang api dan terompet," ujar T Saladin.
Pelarangan perayaan tahun baru Masehi di Banda Aceh mulai diterapkan setidaknya tiga tahun lalu dengan menyita terompet dan petasan.
Langkah tersebut mulai diformalkan tahun lalu melalui persetujuan segenap pejabat di ibu kota Provinsi Aceh itu. Masyarakat Banda Aceh nantinya dapat merayakan tahun baru Islam atau Hijriah dengan nuansa Islami.
Pada September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan perda syariat Islam atau Qanun Jinayat. Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayat kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk.


Sumber
0
4.7K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.