Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cerminbpAvatar border
TS
cerminbp
Saling Sahut Jaksa dan Pengacara Ahok, Hakim: Keberatan Dicatat
Selasa 20 Dec 2016, 10:25 WIB
Sidang Ahok
Saling Sahut Jaksa dan Pengacara Ahok, Hakim: Keberatan Dicatat
Niken Purnamasari - detikNews
Saling Sahut Jaksa dan Pengacara Ahok, Hakim: Keberatan Dicatat
Jakarta - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 'interupsi' meminta diberi waktu menanggapi pendapat jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi). Jaksa meminta tim pengacara Ahok tak 'mengacaukan' ketentuan hukum acara pidana dalam persidangan.

"Kami perlu sampaikan ketentutan pasal 156 ayat 1 KUHAP jangan dikacaukan dengan pasal 182 KUHAP (tentang) replik-duplik, ini demi tertib hukum acara pidana yang berlaku," kata Jaksa Ali Mukartono berbicara tegas menjawab permintaan pengacara Ahok di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).

Kubu Ahok membalas jawaban jaksa yang dianggap tidak mengakomodir permintaan untuk memberikan tanggapan lisan atas pendapat jaksa.

"Sesuai dengan prinsip KUHAP bahwa terdakwa akan selalu diberikan kesempatan terakhir menyatakan pendapatnya. Prinsip ini mengalahkan semua ketentuan pasal-pasal itu," sahut seorang pengacara Ahok menyanggah pernyataan jaksa.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto langsung menengahi kubu pengacara Ahok dan jaksa dengan bermusyawarah bersama hakim anggota. Keputusannya, tim pengacara Ahok tak diberi kesempatan menanggapi lisan pendapat tim jaksa.

"Setelah majelis bermusyawarah, majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas pasal 156 ayat 1. Keberatan saudara bisa kami catatan dalam berita acara persidangan," ujar hakim Dwiarso.

Tim pengacara Ahok sebelumnya meminta waktu memberikan tanggapan lisan atas pendapat jaksa mengenai eksepsi pada sidang pekan lalu. Jaksa dalam tanggapannya meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok dan tim pengacara dan meminta sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Kubu Ahok lantas meminta waktu untuk kembali menanggapi tanggapan jaksa. Namun jaksa yang dipimpin Ali Mukartono meminta majelis hakim mengabaikan permintaan tim Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP bahwa setelah keberatan diatur pendapat penuntut umum. Setelah tanggapan penuntut umum itu majelis hakim setelah mendengar mengambil keputusan jadi setelah pendapat penuntut umum tidak ada keberatan lagi dari penasihat hukum," kata Ali.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama dengan dakwaan Pasal 156 a KUHP karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dianggap sengaja dimanfaatkan Ahok untuk Pilkada.
(fdn/tor)

Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3375...eratan-dicatat

Sepertinya JPU lebih paham makanya minta tim pengacara Ahok tak 'mengacaukan' ketentuan hukum acara pidana. Dan hakim bisa tegas
emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh cerminbp 20-12-2016 03:56
0
15.8K
134
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.