corsair.luxAvatar border
TS
corsair.lux
Buni Yani Anggap Dirinya Tak Perlu Dipidana, Cukup Diberi Teguran


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan praperadilannya.

Menurut Buni, apa yang telah dia perbuat tidak perlu sampai dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum, tetapi cukup diingatkan atau diberi teguran jika terbukti salah.

"Kawan-kawan nanti kalau transkrip, salah transkrip, salah caption, bisa dituntut juga. Kan kasihan kawan-kawan. Itu kan enggak mesti harus dipidana, tapi diperingatkan, dikasih teguran. Itu biasa sebetulnya," kata Buni kepada pewarta usai sidang lanjutan praperadilan, Senin (19/12/2016).

Buni menilai, masalahnya kini bukan sekadar masalah pribadinya, melainkan jadi masalah bagi masyarakat luas.

Dia mengibaratkan, jika ada orang yang ingin berpendapat seperti dia tetapi harus diperkarakan, sama saja dengan membelenggu kebebasan berpendapat.

Menurut Buni, apa yang dia tulis sebagai status Facebook-nya itu tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

Hakim Ketua Sutiyono akan memutus sidang praperadilan Buni pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan, maka status tersangka Buni dapat dibatalkan.

Namun, bila hakim menolaknya, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga ke tahap pengadilan.

"Teman-teman, minta doanya ya untuk keputusan hari Rabu. Minta doanya semua," ucap Buni.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...diberi.teguran

CUKUP DIBERI TEGURAN?

Berarti mengaku bersalah ya, sekarang minta keringanan hukum.

Klo mau minta keringanan hukum, dia kasih tau aja dia bertindak atas perintah siapa?


Diubah oleh corsair.lux 19-12-2016 07:23
0
19.7K
310
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.