BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menyoroti gelar Doktor Kehormatan Megawati

Ketum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengikuti prosesi Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C) Megawati Soekarnoputri Bidang Politik dan Pemerintahan di Kampus Unpad, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2016).
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menerima gelar kehomatan Doctor Honoris Causa bidang politik dan pemerintah dari Universitas Padjadjaran Bandung. Mantan Presiden Indonesia ini melakukan orasi ilmiah pada Rabu (24/5/2016).

Rektor Unpad, Tri Hanggono Achmad mengatakan, pemberian gelar doktor Honoris causa ini telah melalui rangkaian kajian akademik tidak mendadak. Menurutnya, dari aspek akademis gagasan-gagasan original dari pemikiran Megawati bisa bermanfaat bagi generasi muda Indonesia.

"Pola kepemimpinan Ibu Megawati ini akan sangat menginspirasi generasi berikutnya," katanya dikutip DetikCom.

Ketua Tim Promotor pemberian gelar Doktor Honoris Causa untuk Megawati Soekarnoputri, Obsatar Sinaga mengatakan pemberian gelar doktor kehormatan adalah bukan ajang obral gelar kepada publik figur di negara ini.

"Kami menilai kebijakan-kebijakan yang dihadirkan beliau masuk dalam beberapa konsep akademik ilmu Politik," kata Obsatar melalui Antaranews.

Universitas Padjadjaran semenjak berdiri tahun 1957 telah beberapa kali memberikan gelar doktor kehormatan kepada tokoh dalam dan luar negeri. Tokoh dalam negeri yang mendapat gelar antara lain Soekarno, Ajip Rosidi, dan Chairul Tandjung.

Dari luar negeri, Unpad memberikan gelar kepada Ho Chi Minh (Vietnam), Josip Broz Tito (Yugoslavia), Tuanku Syed Sirajuddin (Malaysia) dan Mahathir Muhammad (Malaysia).

Pemberian gelar doktor kehormatan terhadap Megawati menuai pro kontra. Sebuah petisi daring muncul dan menolak doctor honoris causa untuk Megawati. Petisi yang dimuat di laman change.org itu berjudul Menolak Gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP.

Petisi dibuat oleh Genta Bijaksana yang mengklaim sebagai alumni Unpad. Petisi ditujukan ke Rektor Universitas PadjadjaranTri Hanggono Muhammad dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir. Hingga Kamis (26/5/2016), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 714 orang.

Petisi mempertanyakan kapasitas Megawati sebagai penerima gelar kehormatan. Dari sisi administrasi, tulis petisi itu, sudah menyalahi aturan mengingatt penerima gelar doktor kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1).

Megawati dalam beberapa kesempatan mengatakan tidak memiliki gelar sarjana. Megawati pernah mengikuti kuliah di Fakultas Pertanian Unpad dan Psikologi Universitas Indonesia, tetapi tidak selesai. Megawati mengatakan pendidikannya tidak berlanjut karena situasi politik dan dilarang sekolah karena anak Soekarno.

Menjelang pemilu 2014, muncul wacana sarjana sebagai syarat calon presiden yang kemudian batal. "Presiden gak boleh gak sarjana, saya ketawa. Itu kan buat saya. Saya gak punya gelar," kata Megawati dikutip Republika.co.id, Sabtu 13 April 2013.

Di dalam kampus, sorotan juga muncul dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Universitas Padjadjaran. Ketua BEM-Kema Unpad, Navajo Bima Hadisuwano dalam rilisnya menyatakan pemberian Gelar Kehormatan hendaknya oleh alasan yang jelas dan memenuhi prosedur yang ada.

"Ketika alasan pemberian gelar Honoris Causa pada Megawati ini menimbulkan banyak pertanyaan, maka tujuan Unpad memberikan gelar kehormatan pun perlu dipertanyakan," katanya.

BEM Kema meminta jajaran stakeholder Universitas Padjadjaran untuk mempublikasikan secara terbuka pijakan ilmiah yang dijadikan dasar dalam penganugerahaan gelar doktor kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri. Mereka juga meminta jajaran pengambilan kebijakan ke depan mengedepankan asas keterbukaan.
Megawati Soekarnoputri, “Unpad Membentuk Saya Menjadi Politisi” [URL="https://S E N S O R2h5efkP2fi"]https://S E N S O R2h5efkP2fi[/URL] [URL="https://S E N S O RNxOa0mv9rO"]pic.twitter.com/NxOa0mv9rO[/URL]
— Unpad (@unpad) May 25, 2016
Apa itu doctor honoris causa?

Istilah honoris causa terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Peraturan Pemerintah ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.

Peraturan terbaru hanya menuliskan Doktor Kehormatan tanpa menambahkan keterangan dalam kurung Doctor Honoris Causa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Gelar Doktor Kehormatan diperincikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima yang berhak menggunakan gelar.

Gelar Doktor Kehormatan didefinisikan sebagai gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Perguruan tinggi yang memberikan gelar Doktor Kehormatan harus memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan; menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memiliki Profesor.

Perguruan tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada warga negara Indonesia/asing yang memiliki jasa dan karya:

a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;

b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau

d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Selain empat syarat yang memperlihatkan kapasitasnya, ada syarat mendasar buat calon penerima gelar doktor kehormatan. Pada pasal 4 peraturan menteri, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan

d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...matan-megawati

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 9 empu pilihan Jokowi sebagai pendekar antikorupsi

- Isu SGRC di UI: Mohamad Nasir vs netizen

- Ada apa di balik tren #RUUBuku

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread731Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.