7sunde.lustAvatar border
TS
7sunde.lust
Kapolri Tegur Keras Kapolres Metro Bekasi soal Atribut Natal
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan teguran keras pada Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana.

Teguran itu terkait surat imbauan Kapolres Metro Bekasi kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.

Surat imbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).

Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.

"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta pada Polres Metro Bekasi untuk mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa.

Dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.

Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Secara umum, polisi juga meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Umar Surya Fana membenarkan adanya surat imbauan bagi pengusaha ini. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat himbauan ralat dan perbaikan atas surat edaran tersebut.

"Kami akan menambah poin pelarangan sweeping oleh ormas menjelang Natal. Ini demi menjaga ketertiban hari raya Natal," ujar Umar saat dikonfirmasi cnnindonesia.com, Senin (19/12)


http://m.cnnindonesia.com/nasional/20161219120304-12-180659/kapolri-tegur-keras-kapolres-metro-bekasi-soal-atribut-natal/
0
17.4K
210
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.