Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Kasus Ahok Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Lakukan Ini
Kasus Ahok Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Lakukan Ini

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyebut adanya pelanggaran penegakan hukum yang adil dan benar dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Kasus Ahok Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Lakukan Ini

"Dakwaan terhadap Ahok (Basuki) dengan Pasal 156-a KUHP dengan meniadakan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, menurut saya, telah melanggar due process of law," kata Muannas Alaidid dari Amsik, saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2016.

Pria yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak BADJA) itu mengatakan seharusnya Ahok seharusnya mendapat teguran dulu. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS.

Hal itu juga yang dia lakukan saat menuntut Ahmad Dhani, yang dituduh menistakan agama pada 2005. Saat itu, Dhani dituduh menista agama dengan menginjak kaligrafi dalam salah satu konsernya. "Dia (Ahmad Dhani) injak-injak kaligrafi terus dia meminta maaf, ya, kemudian kasus selesai," kata Muannas.

Muannas menilai pada kasus Ahok, permasalahan seharusnya sudah bisa selesai saat Ahok meminta maaf kepada umat muslim Indonesia. Namun justru pihak Polri tetap melanjutkan kasus ini, dan pada akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

"Pengadilan terhadap Ahok terlihat karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil," kata Muannas.

Andreas Harsono, peneliti dari Human Right Watch, mengatakan pasal penistaan agama ini rawan disalahgunakan, bahkan di seluruh dunia. "Karena pasal penistaan agama ini selalu disalahgunakan untuk kepentingan politik," katanya.

Di Indonesia, kata Andreas, pasal ini lebih banyak digunakan pascareformasi. Ada sekitar 300 kasus penistaan agama yang dilaporkan. Sebanyak 130 di antaranya masuk ke pengadilan. ""Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas," katanya.

Saat ini, kasus penistaan agama oleh Ahok telah masuk ke ranah pengadilan. Selasa, 13 Desember 2016, Ahok beserta kuasa hukumnya telah membacakan eksepsinya di hadapan hakim.

Atas dasar penyimpangan hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan itu, Muannas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa mengambil sikap cepat. "Saya mengimbau agar hakim menerima nota keberatan yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya," katanya.

https://metro.tempo.co/read/news/201...ta-lakukan-ini

JAGOANNYA KENA KASUS
MAKIN BANYAK YG TERGUNCANG emoticon-Cool
Diubah oleh nevertalk 18-12-2016 16:24
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.