Saat yang paling krusial bagi Swiss German University atau SGU tiba, sesudah menunggak pembayaran kewajibannya selama 7 tahun ini kepada pemilik lahan dan bangunan kampus yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) , malam ini SGU harus mengalami hal super memalukan berupa penyegelan dan penggembokan kampus.
Padahal, kampus yang berdiri sejak 2000 ini merupakan kampus yg membawa nuansa internasional pertama di Indonesia.
Dan lagi, SGU sudah dikenal sebagai kampus swasta termahal nomer 2 se-Indonesia.
Untuk mengetahui rata-rata biaya kuliah di sini: Rp 24.000.000 - 28.000.000/semester Total biaya kuliah : Rp 223.000.000 - 247.000.000"
Bagaimana pemirsa, fantastis bukan? Setahuku, biaya kuliah per semester S2 reguler di kampus negeri terkemuka saja tidak sampai setengahnya!!
Tapi informasi yang lebih fantastis lagi, kampus yang bertaraf Internasional ini ternyata belum juga memiliki lahan dan tanah sendiri, saat ini tanah dan lahan yang dimiliki ialah milik PT BSD.
Yang super duper aneh, SGU ternyata tidak pernah sepeser pun membayar kewajiban hutangnya kepada BSD, sementara dana dari mahasiswa mengalir lancar dan deras.
Coba saja dari SGU suruh nunjukin bukti pembayaran, apalagi bukti kepemilikan pasti gak ada.
Meski sudah persidangan berulang – ulang juga selalu penundaan terus ini karena melemah nya bukti dan saksi yang tidak di datangkan.
Yang mengherankan, setiap tahun ada pendaftaran mahasiswa baru dan mahasiswanya juga bayar uang bangunan dan embel – embel lainnya, terus kampusnya masuk pada kategori kampus termamahal, kenapa masih belum bayar uang sewa gedung tahun lagi.
Setelah malam ini dan besok, pastilah sudah terbayang bagaimana nasib mahasiswanya karena lahan dan gedung kampus SGU sudah disegel, lantas mau dikemanakan tuh semua mahasiswa?
Pastinya harap-harap cemas ya saat ini para orang tua yang anaknya kuliah di SGU, apalagi anaknya yang sedang menempuh skripsi harus nya bisa cepet – cepet pake toga dan segera wisuda, dengan adanya insiden memalukan ini jelas akan terganggu, terus para mahasiswa yang baru yang sudah membayar iuran gedung dan lainnya juga bagaimana ya?
Ayoo dongs Ibu rektor kesadaran dan tanggung jawabnya.!! Teman-teman mari #SaveMahasiswaSGU
Update gan :
menjawab tuding Kampus SGU yang selalu bilang Pihak BSD melanggar hukum, coba deh baca ini >>>>
Quote:
Terungkap di Sidang PN Tangerang: Pemagaran SGU Beda Dengan Pembatalan PPJB
Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU) kembali digelar Rabu (21/12) besok. Setelah berulangkali tertunda karena ketidaksiapan pihak tergugat dengan berbagai alasan, sidang besok mengagendakan pembacaan kesimpulan.
Pada sidang terdahulu, Rabu (14/12), pengacara PT SGU (tergugat) beralasan, belum siap menyusun kesimpulan karena merasa terganggu oleh intimidasi dari pihak penggugat (PT BSD). Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widya, kuasa hukum PT SGU menyatakan, intimidasi tersebut berupa somasi tentang pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan serta pemagaran kampus SGU.
Menanggapi hal itu, pengacara PT BSD menegaskan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan. ‘’Itu hal yang berbeda. Yang digugat adalah pembatalan PPJB. Sedangkan yang diungkap kuasa hukum SGU adalah pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan,’’ katanya.
Perdebatan kecil kedua pengacara pada sidang yang terbuka untuk umum itu kemudian ditengahi oleh Hakim Wahyu. Menurut hakim, apa yang diungkap pengacara tergugat hanya sekedar informasi. Namun masalah pembatalan pinjam pakai dan pemagaran, itu di luar kewenangan hakim. Hakim hanya mengurusi masalah perjanjian (PPJB) saja.
‘’Masalah itu bukan urusan atau kewenangan hakim. Kami tidak bisa membantu terkait hal itu. Sebenarnya kalian masih bisa berdamai kok, masih ada kesempatan,’’ ujarnya.
Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya (ketua) dengan Tuty Haryadi (anggota) dan Yuferry F Rangke (anggota) sebagai anggota dan Teti Rukmiyati, SH (panitera).
YSGU Harus Bertanggungjawab
Sementara itu di luar persidangan, pengamat pendidikan Darmaningtyas menegaskan, Yayasan SGU harus bertanggung jawab karena tidak membayar sewa selama tujuh tahun hingga gedung kampus disegel pemiliknya dan membuat mahasiswa terlantar. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga turut bertanggungjawab karena abai atas kontrol terhadap SGU.
"SGU otomatis harus bertanggungjawab. Tapi Kemenristekdikti juga turut bertanggung jawab, kemana kontrol yang selama ini dilakukan hingga ada kampus yang demikian," kata Darmaningtyas.
Mahasiswa, katanya, harus berani menuntut dan menanyakan ke Kemenristekdikti soal izin operasional SGU. Kemenristedikti bertanggung jawab karena untuk mendirikan kampus apalagi dengan bayaran mahal harus ada persyaratan yang tidak boleh diabaikan.
''Di antara persyaratan tersebut adalah izin membuat lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas lainnya,'' ujarnya.
Selain itu, lanjut Darmaningtyas, mahasiswa bisa menuntut ke pengadilan atas kebohongan publik yang dilakukan SGU selama ini. Kebohongan publik yang dimaksud adalah karena YSGU terus menerima mahasiswa baru. Padahal tidak memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan menyewa pun tidak, sebagaimana persyaratan pendirian perguruan tinggi. Apalagi mahasiswa yang jumlahnya ribuan juga telah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus bonafid tersebut.
"Mahasiswa juga bisa datang dan mempertanyakan ke Kedutaan Swiss dan Jerman karena kedua negara itu menjadi nama kampus tersebut," tegasnya.
Sumber :
http://www.harianterbit.com/m/nasion...mbatalan-PPJB-
Update gan ;
Mengenai kasus penggembokkan yang dilakukan oleh pihak BSD, hari ini pihak BSD mengadakan press conf.
simak nih gan >>>>
agan bisa nilai sendiri kemana tuh uang mahasiswa sgu selama 7 tahun
Update gan :
dari hasil persidangan ternyata kampus SGU melakukan wanprestasi
Quote:
Majelis Hakim: PT SGU Melakukan Wanprestasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, mengabulkan gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap tergugat PT Swiss German University (SGU). Dengan begitu pembatalan PPJB yang diajukan penggugat (BSD) kini sah secara hukum.
Sidang Majelis Hakim yang berlangsung Senin (9/1/2017) kemarin dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu Hakim Ketua Wahyu Widya mengatakan, pihak tergugat (SGU) telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan PPJB, SGU memiliki kewajiban, antara lain, membayar angsuran harga pengikatan kepada PT BSD termasuk PPN yang jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2011, 29 Januari 2012, 29 Januari 2013, 29 Januari 2014, 29 Januari 2015 dan 29 Januari 2016. Namun, PT SGU tidak melakukan kewajiban membayar sesuai termin yang ditetapkan dalam PPJB.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan tergugat bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah PT BSD menyerahkan tanah stage II dan bangunan stage I B, tidak tercantum dalam PPJB. Dalam pasal 3 PPJB ayat 1b disebutkan, tanah dan bangunan stage 1B dan tanah stage 2 akan disepakati bersama oleh para pihak. Jadi, menurut hakim, belum ada kesepakatan bersama para pihak untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.
Majelis hakim juga menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT SGU. Alasannya, Prikanti Kanter yang menjabat sebagai Presiden Direktur di PT SGU tidak berwenang menunjuk kuasa hukum. Untuk menunjuk kuasa hukum harus persetujuan dua direktur sesuai AD/ART PT SGU. Dengan alasan itu, hakim menilai gugatan rekonvensi tidak perlu dibahas lagi.
Pada bagian lain, Majelis Hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus Swiss German University (SGU) batal demi hukum.
”Hal itu diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. Dan sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tersebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan,” ujar Hakim.
Majelis hakim juga menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara.
Diketahui, hampir 7 tahun sejak Januari 2011 SGU menunggak pembayaran kepada BSD. Pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan bangunan yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang.
Sumber :
https://kacamatadosenblog.wordpress....n-wanprestasi/