Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
PT Sentul City Digugat Pailit Konsumennya
PT Sentul City Digugat Pailit Konsumennya
Jakarta, GATRAnews - Gara-gara tidak menempati janji dalam kontrak jual beli rumah, PT. Sentul City digugat pailit oleh konsumennya. Gugatan pailit ini didaftarkan konsumen Sentul City bernama Toni Tandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. hari ini (19/12). “Toni Tandra bertindak sebagai pembeli, sedangkan Sentul City sebagai pengembang, pembangun sekaligus penjual,” kata Bambang Siswanto, kuasa hukum Toni Tandra kepada GATRA.

Bambang menceritakan, awalnya pada 2012, Toni dengan Sentul City menyepakati pembelian satu unit rumah di Sentul City, Sentul, Kabupaten Bogor. Luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 178 M2 dengan harga Rp 2, 6 miliar. Sentul City menjanjikan serah terima rumah akan dilakukan pada 31 Juli 2014, ditambah tenggang waktu empat bulan. "Jadi batas akhir yang disepakati adalah selambat-lambatnya pada 30 Nopember 2014," kata pengacara dari Law Firm BNP ini.
Setelah ditandatangani kesepakatan tersebut, sejak Oktober 2012 hingga Desember 2014, Toni secara rutin membayar cicilan rumah. Total uang yang sudah disetor Toni ke Sentul City mencapai Rp1,15 miliar. Namun, saat Tony menagih janji Sentul City untuk menyerahkan rumah yang dibelinya, Sentul City selalu mengelak.
Toni sampai tiga kali mengirim somasi ke Sentul City, namun serah terima seperti yang dijanjikan Sentul City tak juga teralisasi. Toni sempat nemawarkan opsi agar Sentul City mengembalikan seluruh uang yang sudah diberikannya ke Sentul City, tapi opsi ini tak pula digubris Sentul City.
Lalu, Toni mendapat informasi bahwa Sentul City juga memilliki utang yang serupa terhadap konsumen lainnya, dengan nominal yang berbeda. Berdasarkan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut, serta adanya minimal dua orang kreditur, Toni memutuskan mengajukan gugatan pailit Sentul City.
Selain menggugat pailit, Toni juga melaporkan Presiden Direktur Sentul City, Keith Steven Muljadi atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana) terkait uang yang telah disetor Toni kepada Sentul City sebesar Rp. 1,15 miliar.
 

Reporter : Sujud Dwi Pratisto
 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/234555-pt...it-konsumennya

---


- PT Sentul City Digugat Pailit Konsumennya Survei BI: Konsumen Indonesia Masih Optimis Terhadap Ekonomi Indonesia
0
2.8K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
KASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.