Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zhouxianAvatar border
TS
zhouxian
Toko Berjejaring Haram, Ayo Belanja di Warung Tetangga
Pertemuan ulama, tokoh, dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menghasilkan putusan fatwa haram terhadap izin pendirian toko berjejaring atau modern. Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang tersebut menilai pemberian izin toko modern ini berdampak buruk terhadap pasar tradisional ataupun toko kelontong masyarakat. Menurut Rais Syuriah PBNU KH Said Asrori, fatwa tersebut diputuskan melalui musyawarah hukum Islam (bahtsul masail) berdasarkan keresahan jamaah melihat realitas di masyarakat.

“Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern. Yang notabene milik para jutawan atau miliarder. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi,” KH Said Asrori.

Pria yang akrab disapa Gus Said ini menilai kalau kondisi ini dibiarkan oleh pemerintah, atau bahkan izinnya tidak dibatasi, bisa berbahaya.

“Bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat. Karena itu, para kiai bermusyawarah atau bahtsul massail untuk mengkajinya,” tuturnya.

Setelah mengeluarkan fatwa itu, NU akan menyampaikan nota agar pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan dan melindungi kelompok usaha maupun warung-warung kecil. NU akan gelorakan kampanye “Ayo Belanja di Warung Tetangga”. Hal ini agar masyarakat sadar tentang pentingnya perputaran uang dikawasan mereka, tidak disedot keluar oleh korporasi.

“Apalagi dengan UU nomor 6 tentang desa, dimana desa sebagai subyek pembangunan Desa Membangun. Maka kesadaran tentang pentingnya peredaran uang di desa menjadi bagian dalam upaya penguatan ekonomi desa,” jelas Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang Ahmad Majidun

Menurut Majidun, meski terlambat keputusan PWNU merupakan langkah yang bagus. Pemerintah harus menjamin sistem ekonomi berkeadilan. Jangan dibiarkan korporasi mengambil semua ruang usaha.

“Harus ada regulasi yang adil dan melindungi usaha kecil. Termasuk usaha perorangan agar punya ruang usaha yang sehat. NU sebagai organisasi sosial keagamaan, yang anggotanya kelompok ekonomi lemah, harus memperjuangkan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil. Termasuk juga sektor informal,” pintanya.

Majidun mengajak untuk melihat contoh di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang sekarang sepi. Kosong melompong. Ratusan pedagang yang dulu hidup di pasar itu, sekarang tutup karena kalah bersaing dengan mal.

“Uang di desa ditarik dan diambil oleh korporasi besar. Ini sistem ekonomi yang tidak adil,” tegasnya. (ady/dem)

https://www.radarjogja.co.id/toko-be...rung-tetangga/

haram gan
0
3.9K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.